Denpasar (Metrobali.com)-

Pakar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Udayana, Profesor Johanes Usfunan menegaskan, jika Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga harus mendapat mandat dari Menteri Dalam Negeri saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih, Putu Agus Suradnyana-I Nyoman Sutjidra.

“Atau wagub harus mendapat mandat dari presiden. Jika wagub hanya mendapat mandat dari gubernur, maka pelantikan itu tidak sah. Jadi, legalitas wagub saat melantik itu harus dicek dulu,” kata Usfunan, Selasa (24/7).

Selanjutnya, jika jabatan bupati dan wakil bupati telah habis, maka sekda yang harus berperan mengambil-alih tata kelola pemerintahan. “Sekalipun didapat dengan penunjukkan,” kata dia.

Usfunan juga tak habis pikir dengan alasan kondusifitas keamanan di Kabupaten Buleleng yang dijadikan alasan pemaksa pelantikan terhadap pasangan yang dikenal dengan sebutan “PAS” itu. Padahal, Gubernur Made Mangku Pastika berhalangan hadir lantaran sedang sakit.

“Alasan kondusifitas kemanan itu tidak benar. TNI/Polri wajib bagi mereka untuk mengamankan wilayah NKRI. Tidak ada alas an untuk itu. Bila ada persoalan hukum atau gugatan atas pelantikan itu, maka pelantikan harus diulang,” tegas dia. BOB-MB