Denpasar (Metrobali.com)-

Sehubungan adanya pelanggaran siaran yang dilakukan oleh  PT. Alam Bali Semesta (ATV),  Kamis 5 April 2012 KPID Bali memanggil pihak manajemen ATV untuk melakukan klarifikasi atas pelangaran tersebut.

Ketua KPID Bali Komang Suarsana dihadapan manajamen ATV mengatakan, siaran ATV menyalahi komitmen awal seperti yang tertera dalam dokumen permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang pernah diajukan kepada negara melalui KPID Bali. Setidaknya ada empat pelanggaran utama yang ditemukan KPID Bali antara lain; pertama program siaran yang tidak sesuai dengan dokumen permohonan. Kedua, terlalu banyak siaran yang diulang-ulang (Rerun),  ketiga durasi siaran yang tidak sesuai waktu siaran, dan keempat adanya perubahan program siaran.

Direktur ATV Ngurah Gede, dalam klarifikasinya mengakui adanya perubahan program siaran tetapi Visi dan Misi tidak ada perubahan. Bahkan, saat ini total waktu siaran meningkat dari 4 menjadi 8 jam, papar Ngurah Gede.

Pelanggaran atas komitmen awal oleh ATV juga menjadi perhatian serius KPI Pusat. Dua orang anggota KPI Pusat, yaitu : Wakil Ketua Ezki Tri Rezeki dan Bidang perizinan Judhariksawan langsung datang ke Bali untuk mengetahui perkembangan terakhir ATV.

Ezki Tri Rezeki mengatakan, intinya ada pelanggaran komitmen awal oleh ATV. KPI, sangat mengharapkan adanya beberapa tawaran perbaikan yang dimohonkan oleh pihak ATV kepada KPID Bali. Sehingga nantinya dapat disimpulkan apakah ATV sanggup atau tidak memenuhi apa yang telah menjadi permohonanya sendiri, kata Ezki.

Berdasarkan ketentuan peraturan di bidang penyiaran, setiap perubahan program atau pola acara, lembaga penyiaran harus melapor dan berkoordinasi dengan KPID. Hal ini, juga  terkait dengan penilaian saat Evalusi Uji Coba Siaran (EUCS) yang pernah dilakukan oleh Kominfo, bersama KPI Pusat dan KPID daerah sebagai prasyarat diberikannya Ijin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) tetap.

Hasil rapat klarifikasi ini menyepakati untuk memberikan kesempatan 1(satu) tahun kepada pihak  manajemen ATV untuk menyusun rencana dan melakukan perbaikan infrastruktur serta program siaran yang selanjutnya dapat dikoordinasikan kepada KPID Bali. Jika dalam satu tahun kedepan tidak ada perubahan dan perbaikan, tidak menutup kemungkinan KPID Bali akan mencabut Rekomendasi Kelayakan yang pernah diberikan kepada pihak ATV, yang konskewensinya bisa mebatalkan IPP. SUT-MB