Denpasar (Metrobali.com)-

Sejumlah calon legislatif menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Nomor 15 tahun 2013 yang salah satunya mengatur larangan pemasangan baliho bagi para caleg maupun partai politik harus ada sanksi tegas dari aparat.

“Harus ada sanksi tegas. Khawatir jika tidak ada sanksi tegas maka aturan tersebut hanya sebagai gertakan saja. Namun tetap bertebarnya baliho dari caleg maupun parpol bersangkutan,” kata Caleg Kota Denpasar Made Mirta di Denpasar, Jumat (18/10).

Ia mengatakan dengan peraturan tersebut salah satu juga mempersulit sosialisasi kepada masyarakat, apalagi caleg pendatang baru yang belum dikenal publik.

“Sekarang dengan Peraturaan KPU tersebut, ‘incumbent’ juga merasa berat melakukan sosialisasi. Karena kalau dulu dengan gambar akan memudahkan warga mengenal caleg tersebut,” ucapnya.

Ketua KPUD Kota Denpasar Made Gede Rai Misno mengakui memang tidak ada sanksi yang berat bagi para caleg yang melanggar larangan memasang baliho ataupun bagi caleg yang memasang spanduk tidak sesuai ketentuan zona.

Sanksi yang dikenakan memang tergolong ringan, yakni hanya pencabutan baliho atau spanduk yang melanggar aturan.

“Kalau caleg tetap memasang baliho, kami akan tegur agar diturunkan sendiri. Kalau tetap bandel, maka baliho kami turunkan paksa. Tidak ada sanksi lain,” katanya.

Ia berharap para caleg tidak hanya terpaku untuk memasang baliho dan spanduk sebab alat peraga kampanye bukan segalanya. Tanpa itu pun caleg masih bisa dikenal, bersosialisasi dan meraih simpati masyarakat yakni dengan turun langsung “simakrama” (bertatap muka) menemui masyarakat.

“Makin banyak caleg memasang atribut kampanye apalagi dipasang dengan melanggar aturan dan mengganggu estetika, masyarakat makin antipati. Ini jadi bomerang bagi caleg. Lebih baik tatap muka, mendatangi masyarakat ke timbang banyak pasang atribut,” katanya. AN-MB