Buleleng, (Metrobali.com)

Seorang WNA asal Australia berinisial JEDY dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Pria berumur 31 tahun tersebut, berhasil diamankan oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang
ada, yang bersangkutan terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa
melakukan promosi /penawaran bisnis spa padahal yang bersangkutan merupakan
pemegang Visa On Arrival.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, kami kenakan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122
huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar
tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif
Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan”, terang Kepala Kantor
Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan pada Selasa, (26/3/2024)

Hendra Setiawan menyebut bahwa yang bersangkutan dideportasi melalui WNA tersebut
dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan
Jetstar nomor penerbangan JQ 36 dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.
Perlu diketahui bahwa pihak Kantor Imigrasi Singaraja senantiasa melakasanakan
pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja
dengan berkolaborasi bersama instansi pemerintah terkait lainnya.

“Kami tidak ingin keberadaan WNA yang seyogyanya bermanfaat, malah membuat
keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat. Untuk itu, kami harapkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi aktivitas WNA yang ada di
sekitarnya”, tandas Hendra Setiawan. GS