IMG_20160826_183142Ikan lemuru sebanyak 10 ton saat fiserahkan ke Balai Karantina Wilker Gilimanuk, Jumat (26/8).

 

Jembrana (Metrobali.com)- 

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Kamis (25/8) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ikan lemuru ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Sebelumnya Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepiting beku dari Surabaya dengan tujuan Denpasar.

Dari informasi, Ikan leburu seberat 10 ton itu rencananya akan dibawa kesebuah pabrik pengalengan Ikan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Namun, ketika menjalani pemeriksaan di  Pos II (dua) atau pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 23.30 Wita kemarin, Muhamad Ilham (36), sopir mobil box asal Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. mobil box DK 9307 WN tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari karantina asal ikan.

“Ya, kami amankan ikan lemuru sekitar 10 ton. Karena sopir tidak membawa dokumen resmi dari karantina asal ikan diambil” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka dikonfirmasi, Jumat (26/8).

Menurutnya, dari pengakuan sopir box, ikan lemuru tersebut milik HN dari Muncar, Kabupaten Banyuwangi hendak dikirim kesebuah pabrik di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

“Sopir dan barang bukti ikan kemuru sudah kami serahkan ke Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk guna diambil tindakan selanjutnya” ujarnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Karantina Ikan Wilker Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan pelaku serta Ikan Lemuru dari pihak Polsek Gilimanuk.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya kemudian melangsungkan tindakan penolakan yakni pengembalian Ikan ilegal tersebut ke daerah asalnya di Muncar, Banyuwangi. MT-MB