Foto: Grace Anastasia Surya Widjaja, S.E., Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).-(Foto dokumentasi sebelum pandemi Covid-19)

Denpasar (Metrobali.com)-

Tahu dan Tempe, yang selama ini dikonotasikan dengan produk pangan bagi masyarakat kecil (miskin), saat ini telah naik “kasta’. Hal ini akibat dari kenaikan harga kedelai di pasaran.

Kondisi ini berakibat pada “menjeritnya” para produsen tahu dan tempe, karena harus mengurangi kapasitas produksinya, serta menurunnya penjualan, akibat dari naiknya harga jual produk tahu dan tempe itu sendiri.

“Karena pemerintah kita ‘doyan’ dan tergantung dengan impor bahan pangan. Maka tidak heran jika kita tidak dapat menstabilkan harga pangan di pasaran”, kritik Grace Anastasia Surya Widjaja, S.E., Senin (15/3/2021) menanggapi kenaikan harga kedelai yang saat ini menjadi keluhan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyatakan bahwa impor adalah cara paling gampang dari pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya terhadap produk tertentu.

Adalah sebuah anomali, lanjut Grace, Indonesia yang dulunya sangat dikenal dengan budaya agrarisnya, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.

Label Swasembada pangan, yang pernah disandang Indonesia seakan hanya menjadi catatan sejarah semata. Kondisi ini akibat dari tidak terstruktur dan masifnya pengelolaan pertanian oleh jajaran pemerintah di Indonesia saat ini.

“Bayangkan saja, mulai dari beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, bahkan lebih kurang 29 bahan pangan yang kita impor dari negara lain. Lalu apa yang terjadi dengan sektor pertanian kita?”, ucap Grace heran.

Berbagai wacana tentang pembelaan pemerintah terhadap sektor pertanian, hanya wacana belaka tanpa adanya pola gerak yang kongkrit untuk menyelamatkan sektor pertanian di negara kita tercinta ini.

Harus diakui, Grace melanjutkan pendapatnya, perlindungan sektor pertanian oleh pemerintah membutuhkan kebijakan yang menyeluruh, mulai dari kebijakan pemenuhan kebutuhan produksi pertanian, diantaranya sarana dan prasarana pertanian, sampai dengan kebijakan dalam upaya menjaga kestabilan harga pada masa pasca panen.

Selain itu, kebijakan yang dapat meminimalisasi alih fungsi lahan, melalui pengetatan penerapan tata ruang wilayah dan penurunan pajak bumi bagi lahan pertanian, wajib untuk dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Dengan demikian masyarakat dapat menjadikan sektor pertanian ini menjadi sumber penghidupan yang menjanjikan bagi kelangsungan hidupnya.

Kegencaran pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang berpihak kepada sektor pertanian, sebagaimana halnya program panca usaha tani, diversifikasi, ekstensifikasi, intensifikasi serta rehabilitasi pertanian, yang oleh pemerintah sebelumnya pernah dilakukan, merupakan bentuk nyata dari penerapan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada sektor pertanian.

“Sudah saatnya Indonesia kembali berupaya menjadikan sektor pertanian, sebagai primadona di negeri ini, dan segera hentikan menerapkan kebijakan instan dalam pemenuhan kebutuhan pangan melalui impor”, tegas Grace menutup pandangannya. (wid)