Ubung (Metrobali.com)-

 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menilang sembilan truk pengangkut barang yang melabrak alias membendel parkir pada tanda larangan parkir di sebelah kiri Jl. Mahendradata dari arah selatan, Senin (30/7) kemarin.
Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops), Ketut Sriawan, S.E., didampingi Kasubag Pemberitaan Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai, S.Sos., M.Si., di sela-sela penertiban truk sepanjang Jl. Mahendradata (Jl. Kargo), menjelaskan, sembilan truk yang masih membandel diambil tindakan tegas dengan langsung menilang. Sebab, truk yang ditilang tersebut kebanyakan berpelat kendaraan luar Bali, seperti Jakarta, Surabaya, NTB, Pekalongan dan Malang.
Menurut Sriawan, pasca pemasangan rambu lalin tanda larangan parkir di Jl. Mahendradata sudah dilakukan sosialisasi kepada truk-truk barang agar tidak parkir disebelah kiri jalan. Bagi truk yang kosong dan masih memuat barang sebelum bongkar barang ke gudang masih diizinkan parkir di kanan jalan. Kenyataan di lapangan, masih banyak sopir truk yang membendel dan parkir di kiri Jl. Mahendradata yang sudah terpasang rambu lalin tanda larangan dari ujung selatan sampai ujung utara Jl. Mahendradata.
“Kami tidak main-main untuk mengambil tindakan tegas terhahadap pelanggar rambu larangan parkir bukan saja di Jl. Mahendradata melainkan disemua jalan yang ada di Kota Denpasar,’’ kata Sriawan.
Sriawan menegaskan, sopir yang melanggar tanda larangan pakir telah ditilang sekaligus menahan surat-surat kendaraan, seperti surat keur, STNK truk. Selain di Jl. Mahendradata, pihaknya juga akan menyasar jalan-jalan protokol yang rawan macet akibat para sopir parkir sembarangan dipinggir jalan. ”Memang diperlukan kesadaran semua pihak untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas di Kota Denpasar,’’ ucap Kabid Dalops Dihsub Kota Denpasar ini.
Dia menambahkan, Pemkot Denpasar melalui Dhisub sudah berusaha mencari lahan untuk dipakai parkir truk-truk yang belum bisa bongkar muat ke gudangnya masing-masing. Namun, upaya tersebut belum bisa diwujudkan karena masih ada koordinasi dengan instansi terkait. ”Kami sudah berusaha agar truk-truk yang belum bongkar muat tidak parkir di pinggir jalan protokol karena dapat mengganggu arus lalu lintas. Tapi upaya tersebut belum bisa diatasi mengingat lahan parkir di areal terminal Kargo masih terbatas,’’ papar Sriawan. DEWA-MB