persidangan 2
Denpasar (Metrobali.com)-
Kinerja kurator Pandji L. Pakpahan yang menangani pengurusan PT Puri Nikki dan Nikki Property (dalam pailit) betul-betul pantas diragukan. Bagaimana tidak, informasi terbaru, kurator Pandji L. Pakpahan sudah mengambil uang miliaran rupiah dari rekening milik Puri Nikki. Menurut kuasa hukum Puri Nikki, Agus Saputra di Denpasar, Kamis (22/1) menyebutkan terkait dengan pengambilan uang Puri Nikki oleh kurator Pandji sudah dipertanyakan ke hakim pengawas Harjanto saat rapat verifikasi aset di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (20/1) lalu. “Hakim waktu itu tidak menanggapinya sedangkan kurator beralasan pengambilan uang itu untuk  mengamankannya,” ujar Agus Saputra.
Masih kata Agus Saputra, dari data di akunting Puri Nikki, kurator Pandji mengambil uang dalam beberapa tahap. Pertama mengambil dari Bank Permata sebesar 800 juta. Selanjutnya, mencairkan lewat Bank Niaga sebesar 4,5 miliar. Kurator Pandji bisa mengambil uang dari bank milik Puri Nikki karena sebelumnya sudah diblokir oleh kurator sendiri. Nah, terkait pencairan uang tersebut, ditambahkan Agus Saputra pihak Bank Niaga sudah menolak tapi Pandji tidak kurang akal. Dia lantas meminta Bank Niaga Jakarta untuk mencairkannnya. Dari sejumlah uang yang dicairkan kurator tersebut, sebanyak 400 juta masuk ke rekening Pandji sedangkan sisanya belum diketahui. “Kita tidak terima alasan pencairan uang itu untuk mengamankan. Lebih aman mana disimpan di bank atau pribadi? Itu jelas alasan akal-akalan kurator saja,” tuding Agus Saputra.
Ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan pihak direksi Puri Nikki atas tindakan kurator tersebut, Agus Saputra mengatakan masih mengumpulkan data dulu termasuk meminta keterangan direksi. Lebih dari itu, pihaknya lanjut Agus Saputra akan menelusuri ada tidaknya keterlibatan pihak bank. “Kalau ada pelanggaran atau unsur kongkalikong pihak bank dengan kurator  akan kita lakukan perlawanan secara hukum pula,” tegas Agus Saputra.
Sementara itu, Agus Samijaya menambahkan mengacu UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang pasal 107 ayat (1) atas persetujuan hakim pengawas, kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Itu diperjelas lagi dalam pasal 108 ayat (2) undang-undang yang sama. “Persoalannya sekarang, kalau dana itu masuk ke rekening pribadi kurator dan tanpa ada persetujuan hakim pengawas maka itu sama dengan perampokan namanya, karena uang itu digunakan untuk melaksanakan kelanjutan usaha dan menjamin keselamatan bundel pailit demi kepentingan para kreditur, tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi kurator,”kata  Agus Samijaya.HAR-MB