Jembrana (Metrobali.com)-
Dua pelaku pencurian mobil pickup Mitsubishi T120 warna hitam DK-8581-AH di wilayah Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Bali berhasil dibekuk. Akibat perbuatannya, kedua pelaku Herman (34) asal Desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari,  Jember dan Andrik Sukisno (34) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Gondonglegi, Malang, kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Mobil pickup hasil curian sempat dibawa kabur ke Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun kurang dari 24 jam, anggota Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil meringkus kedua pelaku di tempat persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kanit 1 Ipda Ekky Nurwenda Putra mengatakan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap pada hari Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 09.00. Keduanya ditangkap disebuah kamar kos di Jalan Sumatera, Tegal Boto Lor, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur.
“Dari tempat kos pelaku di Jember, kami juga mengamankan mobil pickup hasil curian” ujar Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim saat ekspos kasus di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (10/5/2023).
Kedua pelaku sambungnya, diamankan bedasarkan laporan Ketut Nawa Puja (62). Dalam laporannya korban mengaku kehilangan mobil pickup DK-8581-AH. Mobil tersebut ia parkir di halaman kos di jalan Pulau Batam Gang 1 Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru.
Korban kata dia, mengetahui mobilnya hilang pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 08.00 dan kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya” ujar Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Made Astawa Astiawan.
Sebelum membawa kabur mobil pickup, pelaku Herman terlebih dulu masuk ke kamar korban dengan cara merusak engsel kunci pintu kamar kos menggunakan obeng. Sedangkan pelaku Andrik Sukisno bertugas memantau situasi.
Dari dalam kamar kos korban, pelaku Herman berhasil mengambil kunci kontak, STNK dan BPKB mobil. Pelaku leluasa beraksi karena saat itu situasi sepi, dimana korban sedang pergi.
“Pelaku dan korban tinggal ditempat kos yang sama. Dari 4 kamar yang ada, terisi dua yaitu kamar kedua pelaku dan korban. Kedua pelaku tinggal disana sejak tanggal 27 April lalu” terangnya.
Di Jembrana kata Kasat Reskrim, kedua pelaku mengaku sedang mencari pekerjaan karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Dalam kasus ini sebagai inisiatornya pelaku Herman. Ia nekad mencuri mobil karena buruh uang untuk pergi ke Malaysia menjadi TKI. Rencananya mobil itu hendak dijual tapi keburu kita tangkap” ungkapnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Komang Tole)