Jembrana (Metrobali.com)-
Pengadaan beras PNS Pemkab Jembrana oleh Perumda Tribhuwana memicu kekecewaan KUD di Jembrana. Pihak KUD disinyalir akan kesulitan mengembalikan data talangan dari Pemkab Jembrana.
Kordinator KUD Jembrana, Ketut Noryen (58) mengaku kecewa terkait pelimpahan pengadaan beras PNS kepada Perumda Tribhuwana Jembrana. Karena selain tidak ada komunikasi juga ada perjanjiannya.
“Per Juli sudah diputus. Tidak ada komunikasi. Padahal ada perjanjian tripartit sampai bulan Desember” ujar Soryen ditemui, Rabu (10/8/2022).
Perjanjian tripartit itu menurutnya berlaku selama setahu dan bisa diperpanjang. Sedangkan jenis beras yang diminta yakni beras jenis medium. “Kami diminta untuk menyediakan beras medium, bukan premium. Sedangkan untuk urusan surat menyurat kami diarahkan ke Dinas Koperindag” ungkapnya.
Menurutnya ada enam KUD sebagai penyedia beras PNS dan ini sudah dilakukan sejak tahun 2004 lalu di era Bupati Winasa. Bahkan saat itu dibantu dana talangan untuk pembelian gabah sebesar Rp.10 miliar. “Pertama Rp.10 miliar, terus turun dan tahun 2022 Rp.3,1 miliar. Dana 3,1 miliar ini dibagi untuk enam KUD dengan jumlah berbeda-beda” terangnya.
Sedangkan keenam KUD selaku penyedia beras PNS kata dia, yakni KUD Catur Karya Usaha, KUD Amerta Bhuwana, KUD Tamblang, KUD Sapta Werdi, KUD Catur Guna Amerta dan KUD Surya Merta.
Peralihan pengadaan beras PNS disebutnya akan berpengaruh terhadap pengembalian dana talangan. Terlebih distop di pertengahan tahun. “Tentu akan ada kendala dalam pengembaliannya. Stok gabah masih ada, belum lagi ada kontribusi 2 persen. Kalau dapat 500 juta, kita mengembalikan 510 juta” ungkapnya.
Pihaknya berencana akan menemui Bupati Jembrana I Nengah Tamba dengan difasilitasi Dinas Koperindag guna mencarikan solusi terlebih waktu pengembalian bulan Desember sudah dekat.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Jembrana, Komang Agus Adinata ditemui Kamis (11/8/2022) mengakui ada perjanjian melibatkan KUD, Subak dan KORPRI dan setahun sekali dievaluasi, kecuali ada kasuistis. Namun perjanjiannya (pengadaan betas) bukan dengan bupati. “Kalau dengan bupati itu, terkait dana talangan yang sifatnya stimulus” ujarnya.
Disinggung bahwa peralihan pengadaan beras dinilai KUD sebagai keputusan sepihak, Kadis Koperindag membantahnya. Karena sebenarnya memang tidak ada pemutusan perjanjian terkait pengadaan beras. Hanya saja KORPRI selaku konsumen belum memesan beras lagi. “Artinya KORPRI selaku konsumen belum memesan. Kalau nanti memesan lagi ya KUD melayani” imbuhnya.
Demikian halnya bahwa KUD akan menemui kendala dalam pengembalian dana talangan, menurut Adinata kembali kepada marwah KUD sendiri selaku koperasi. “Saya kira tidak kalau kembali ke marwah KUD. Kami sudah cukup lama membina bahkan menyusui, semestinya KUD sudah mampu mandiri” jelasnya.
Disinggung kemampuan Perumda dalam menyediakan beras sebulan mencapai 30 ton lebih, ia memastikan bisa. Karena perusahaan RMU (Rice Miling Unit) yang diajak Perumda bekerjasama mampu memproduksi beras jenis premium 10 ton sehari.
Pewarta : Komang Tole