Buleleng, (Metrobali.com)-

Deny Ary Suryadi,SH melalui kuasa hukumnya I Gusti Lanang Iriana,SH melaporkan ulah Gede Putu Arka Wijaya (32) ke Mapolres Buleleng karena diduga melakukan pengerusakan dan pengambilan barang material dirumah miliknya di Jalan Pulau Komofo Gang Aditya Blok B Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya berdasarkan laporan Polisi Nomor Poliri : LP-B/38/IV/2021/Bali/ Res Bll tanggal 5 April 2021 dengan pelapor Deny Ary Suryadi, S.H., ke Polres Buleleng tentang dugaan adanya perbuatan pengerusakan dan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin yang diduga sebagai terlapor Gede Putu Arka Wijaya pekerjaan PNS pada salah satu Lembaga Pemerintah, pihak penyelidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dan dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga ditemukan adanya dugaan tindak pidana, dan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Dalam tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang saksi termasuk pelapor/korban, serta dengan adanya bukti pendukung berupa barang bukti diantaranya 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu keruing dengan ukura 6 cm x 12 m dan 5 Lembar seng, sehingga penyidikan mengarah kepada terlapor untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan juga ditemukan bahwa terduga pelaku belum sepenuhnya memiliki barang tersebut telah melakukan pengerusakan dan mengambil barang-barang yang ada dilokasi kejadian tanpa seijin pemilik yang sah yaitu korban Deny Ary Suryadi.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik mengambil kesimpulan bahwa yang dapat mempertanggung jawabkan atas peristiwa tersebut adalah terlapor Gede Putu Arka Wijaya yang dapat disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 406 KUHP dan pasal 362 KUHP.

Hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi kemudian penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap proses penyidikan yang dilakukan telah dinyatakan P.21 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Nomor : B-1175/N.1.11/Eoh.1/06/2021 tanggal 10 Juli 2021 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n. Gede Putu Arka Wijaya sudah lengkap.

AKP Suseno atas seijin Kapolres Buleleng menyampaikan, terhadap terduga pelaku pada Kamis (24/6/2021) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, karena ketentuan Undang-Undang bila penyidikan sudah dianggap lengkap (P.21), kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Namun disaat dilakukan jumpa pers, secara sepihak tersangka memberikan pengakuan sebagai pembelaan dirinya. Dalam pengakuannya itu menyatakan rumah yang ada di jalan Pulau Komodo Gang Aditya Blok B Kelurahan Banyuning tidak ada sertifikatnya. Sontak saja hal i i membuat gerah Deny Ary Suryadi,SH melalui kuasa hukumnya I Gusti Lanang Iriana,SH.

“Sesuai dengan perjanjian kesepakatan, sertifikat itu sudah diserahkan ke notaris Roly. Hanya Arka ini tidak bisa hadir. Hal ini ada bukti berupa penitipan sertifikat dari notaris Roly. Selanjutnya uang Rp 100 juta yang ia serahkan tidak pernah ada hanya ada Rp 60 juta yang diserahkan Arka, pada saar dibuat kesepakatan dari Rp 100 juta yang ia jsnjikan. Kita sudah mentolerir untuk membayar pelunasan DP yang mestinya dibayar pada bulan Desember 2020, diberikan kelonggaran hingga Februari 2021. Namun hal itu tidak jugapernah dilakukan. Pengerusakan rumah sampai ,ini tetap rusak,” tandas Gusti Lanang Iriana.

Diungkapkan bahwa kronologis kejadian, berawal dari adanya kesepakatan membeli rumah kos-kosan hak milik dari Deny Ary Suryadi yang terletak di Jalan Pulau Komodo, Gang Aditya, Blok B oleh Gede Putu Arka Wijaya dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 500 juta.

Selanjutnya rumah tersebut sepakat dicicil selama 6 bulan terhitung dari surat kesepakatan ditanda tangani tertanggal 21 Juli 2020. Jadi dalam hal ini, Gede Putu Arka Wijaya sanggup membayar sampai akhir Desember 2020 dengan memberikan uang muka (DP) Rp. 100 juta. Sistem pembayaran DP sampai akhir bulan Agustus 2020, lunas dibayar uang DPnya Rp 100 juta. Namun pada kenyataannya hanya membayar DP sebesar Rp 60 juta, dan itupun uangnya masuk melalui transfer rekening BNI atas nama Budi Hartawan pada tanggal 3 September 2020.

Seiring berjalannya waktu pemilik rumah Deny Ary Suryadi mendatangi Gede Putu Arka menanyakan sisa pelunasan DP sebesar Rp 40 juta. Oleh Gede Putu Arka janji menyanggupinya membayar lunas DPnya pada bulan Desember 2020.

“Dibulan September 2020, saya bersama orang tua saya dan atas permintaan Gede Putu Arka Winaya agar Sertifikat rumah tersebut diletakan pada kantor Notaris, dengan menunjuk Notaris Made Roly Kertiasa,SH,MKn. Menitipkan sertifikat serta kwitansi tanda terima DP, dan sekaligus meleges kesepakatan agar mendapat kekuatan hukum perikatan. Bahwa sepakat tanggal 21 September 2020 melunasi dihadapan Notaris Roly. Namun kenyataannya dalam screanshot pembicaraan, saudara Gede Putu Arka Wijayw enjawab “Nggih”, namun tidak datang dan terakhir menjawab “Saya masih sibuk, nanti saya kesana”.

Dan kemudian tanggal 21 Desember 2020, Deny bersurat menindak lanjuti rumahnya yang telah dirusak untuk mendapat pertanggungjawaban, namun tidak ada balasan.

Bahwa dalam hal permasalahan terkait pengerusakan dan pencurian kelengkapan rumah yang telah dibongkar oleh Gede Putu Arka Wijaya beserta tenaga buruhnya ya g dilakukan pada pertengahan bulan Juli 2020 dengan alamat di jalan pulau komodo gang aditya blok b diatas tanah dengan hak sertifikat SHm No. 560/Kelurahan Banyuning seluas 250 m2 tercatat atas nama Deny Ary Suryadi.

Saksi saat pengerusakan yang sekaligus sebagai pekerja pelaksana yang diperintahkan membongkar oleh Gede Putu Arka Wijaya sebanyak 13 orang.

“Barang bukti bongkaran berada digudang milik Gede Putu Arka Wijaya diatas tanah hak milik Made Sumerta berupa kayu, balok, pecahan tembok, atap seng kusen dan jendela.” pungkasnya. GS