Jakarta (Metrobali.com) –

 

Gede Ngurah Ambara Putra, resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewakili Provinsi Bali pada Kamis, 28 Maret 2024.

Pelantikan ini berlangsung dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, secara hybrid di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, Jakarta.

Dalam sumpahnya, Gede Ngurah Ambara Putra berkomitmen untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai peraih suara terbanyak kelima di Pemilu DPD RI Dapil Bali Tahun 2019, dengan dukungan 120.428 suara, Gede Ngurah Ambara Putra menggantikan Arya Wedakarna yang terhenti di tengah jalan pasca Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024.

Pelantikan tersebut disampaikan melalui surat resmi dari Sekretariat DPD RI kepada anggota DPD RI secara nasional.

Disisi lain Kuasa Hukum Arya Wedakarna, Ida Bagus Anggapurana, mengungkapkan ketidak-kagetannya atas prosesi pelantikan ini. Ia mengaitkannya dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

“Bahwa kita tidak terlalu kaget akan hal ini karena saat ini Oknum DPD RI secara faktual sedang menjadi pihak tergugat (lawan) dalam persidangan yang belum ada keputusan final dan mengikat, maka dari itu tergugat biasanya seperti kapal yang hampir tenggelam berpotensi akan melakukan segala macam hal yang menurutnya memungkinkan untuk dapat menyelamatkannya,” tandasnya dihubungkan Kamis 28 Maret 2024.

Anggapurana menegaskan bahwa masyarakat Bali tidak perlu khawatir, karena mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberi wewenang kepada KPU untuk menetapkan calon pengganti antar waktu anggota DPD RI.

“Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menegaskan bahwa perseorangan warga negara Indonesia yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik,” tegasnya

Meski demikian, pergeseran politik ini menimbulkan pertanyaan tentang filosofi DPD RI sebagai perwakilan daerah, terutama karena Gede Ngurah Ambara Putra sebelumnya merupakan calon DPR RI dari partai Gerindra.

“Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menegaskan bahwa perseorangan warga negara Indonesia yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik,” tegasnya

Sementara itu, aspek legalitas pelantikan juga menjadi perdebatan, terutama terkait keabsahan tanda tangan Presiden dalam keputusan pemberhentian. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses pengadilan di PTUN Jakarta sedang diabaikan.

Pelantikan Gede Ngurah Ambara Putra sebagai Anggota DPD RI kini memunculkan serangkaian pertanyaan tentang proses politik dan hukum yang mengiringinya.(Tri Prasetiyo)