Jakarta, (Metrobali.com)

 

Situasi politik di Indonesia kembali memanas. Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap krisis konstitusi yang tengah melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut mereka, tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap arogan dan vulgar telah memperlihatkan pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi negara.

Dalam pernyataannya, DGB UI menegaskan bahwa Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang mengancam mengembalikan negara ini ke era kolonialisme dan penindasan. Perilaku anggota DPR yang dinilai tercela dianggap sebagai manifestasi dari kolusi dan nepotisme, dua isu yang pada tahun 1998 berhasil dilawan oleh gerakan Reformasi.

DGB UI menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk DPR. Namun, tindakan DPR yang membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, sehari setelah putusan tersebut dikeluarkan, telah menciderai semangat kenegarawanan yang seharusnya dimiliki oleh wakil rakyat.

Perubahan-perubahan yang dilakukan DPR dalam UU Pilkada berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara, terutama antara Mahkamah Konstitusi dan DPR. DGB UI menilai bahwa hasil pilkada yang lahir dari kondisi seperti ini hanya akan merugikan masyarakat luas dan menimbulkan kerusakan pada tatanan kehidupan bernegara.

Konsekuensi dari tindakan DPR yang dinilai sewenang-wenang ini adalah runtuhnya kewibawaan negara serta merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan hukum. DGB UI mengaku tersentak dan geram dengan sikap dan tindakan para pejabat yang dianggap arogan dan mengingkari sumpah jabatan mereka.

Menghadapi krisis ini, DGB UI mendesak agar revisi UU Pilkada dihentikan dan meminta semua lembaga negara terkait untuk bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan. Mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi menjaga kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

DGB UI menekankan bahwa negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan. Mereka juga mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.(rls)