Buleleng, (Metrobali.com)

Keberadaan Krematorium Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) yang berada di pemukiman masyarakat, tepatnya di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali dianggap telah melanggar awig-awig Desa Adat Buleleng.

Terhadap hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar mediasi antara Desa Adat Buleleng dengan YPUH Buleleng, guna mencari solusi yang terbaik.

Dalam mediasi ini, Pemkab Buleleng melalui Asisten 1 yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah (Setda) Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH.,M.Si memanggil kedua belah pihak untuk mengikuti rapat mencari solusi terkait polemik yang tidak kunjung usai.

Rapat dihadiri Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna dan Ketua YPUH Buleleng di ruang rapat Asisten 1 Setda Buleleng.

Usai rapat, Ida Bagus Suadnyana mengatakan selaku pemerintah, berusaha untuk mengkondusifkan suasana agar tidak semakin meluas. Artinya, rapat dilakukan untuk mencari win-win solution terkait permasalahan antara Desa Adat Buleleng dengan pihak YPUH.

“Kita panggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” jelasnya, pada Rabu, (10/3/2021) diruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakan dari hasil rapat tersebut telah keluar solusi. Ada dua solusi yang tercipta saat rapat tersebut. Namun, pihak YPUH masih menunda kesepakatan. Alasannya, dari pihak YPUH akan mengadakan rapat intern terlebih dahulu terkait kerjasama yang diajukan dari pihak Desa Adat Buleleng.

“Dari rapat tersebut, kita sudah menemukan solusi yakni, pihak YPUH diberikan waktu sampai 31 Maret 2021 untuk mengajukan proposal pembangunan tempat krematorium, dan melakukan kerjasama dengan Desa Adat Buleleng,” ungkapnya.

“Kita meminta kedua belah pihak bisa menaati hasil rapat tersebut. Khusus untuk YPUH, agar segera dilakukan rapat intern untuk menindak lanjuti hasil rapat tersebut.” ujar Suadnyana menambahkan.

Menurutnya pihak YPUH dan Desa Adat harus berkolaborasi untuk segera membuat proposal dan menyepakati kerjasama sebelum tanggal 31 Maret 2021.

“Kita berharap pihak YPUH segera mendiskusikan solusi yang kami berikan,” pungkasnya. GS