Klungkung ( Metrobali.com )-

Pemasangan baliho Anom – Regeg berukuran besar yang ada di depan SMA Negeri I Klungkung, tepatnya disamping Pos Polisi masih berdiri kokoh. Panwaslu sendiri menyatakan baliho Anom – Regeg melanggar aturan yaitu mencuri start. Surat rekomendasipun sudah dilayangkan ke KPUD Klungkung. Namun KPUD sendiri sepertinya tidak menanggapi surat rekomendasi Panwaslu, buktinya baliho itu masih berdiri kokoh. Ada apa dengan kinerja KPUD Klungkung padahal anggaran yang diperuntukan dengan kegiatannya mencapai meliaran rupiah, namun belum berani unjuk gigi alias ompong.

Ketua Panwaslu Klungkung, I Komang Artawan, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah merekomendasi ke KPUD atas temuan pelanggaran yang ada, untuk menindaklanjuti temuan itu adalah KPUD bersama tim Yustitusi, ujar Artawan.
Diakui Artawan masalah anggaran diakui memang sudah ada, itu wewenang KPUD bersama Tim Yustitusi, apakah mau bekerja atau tidak, pihaknya hanya mengawasi kegiatan paslon yang ada.

Ditanya banyak bertebaran banner yang dipasang pada pohon perindang dengan cara dipaku yang ada dipinggir jalan, menurutnya itupun akan dibuatkan surat rerkomendasi yang ditujukan kepada KPUD Klungkung, ujarnya. ” Banner itu kan baru kemarin dipasang, besok pihaknya akan merekomendasi ke KPUD, ” katanya.

Disinggung adanya Banner Anom – Regeg yang dipasang pada pohon perindang dengan cara dipaku berada depan kantornya, Artawan terkejut ” masak sih ” ujarnya. Dirinya tidak mengetahui kalau banner itu ada di depan kantor Panwaslu. Menurutnya  sebelum berangkat ke Jakarta, Senin ( 22/7 ) banner itu tidak ada. Tujuan ke Jakarta, dirinya membawa laporan tahapan secara periodik ke Panwaslu, ungkapnya. ” Sebelum pergi ke Jakarta, banner itu tidak ada, mungkin Selasa ( 23/7 ) banner dipasang ” ujarnya. Kamis (25/7) besok pihaknya akan kembali merekomendasi ke KPUD Klungkung, imbuhnya. SUS-MB