KPU Tetapkan PAS-Sutjidra Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Periode 2017-2022
Buleleng, (Metrobali.com) –
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra, pada Rabu (15/3) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2017-2022 oleh KPU Buleleng, setelah pada helatan Pilkada Buleleng 15 Pebruari 2017 berhasil mengungguli pasangan calon Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya dengan perbandingan suara 68,20 persen dan 31,80 persen. Penetapan yang dilakukan oleh KPU ini, mengingat tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).”Oleh karena tidak adanya perkara gugatan terkait hasil Pilkada Buleleng 2017, dan juga berdasarkan surat yang diberikan MK ke KPU Buleleng, maka kami di KPU Buleleng menindak lanjutinya dengan menetapkan pasangan PAS-Sutjidra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih” jelas Ketua KPU Buleleng Gede Suardana.
Lebih lanjut ia mengatakan bagi yang tidak ada gugatan, penetapan ini dilakukan secara serentak di Indonesia. Hal itu berarti, tambah Suardana tahapan Pilkada Buleleng 2017 yang dilakukan KPU Buleleng dinyatakan telah usai. Selanjutnya untuk agenda pelantikannya dilakukan oleh pemerintah.”Tahapan Pilkada yang kami jalani sudah selesai, tinggal kini menunggu pelantikannya saja yang dilakukan pemerintah” pungkas Suardana
Sementara itu Bupati Buleleng terpilih Putu Agus Suradnyana yang didampingi Nyoman Sutjidra menyatakan dengan ditetapkannya kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2017-2022, maka hanya tinggal melanjutkan program untuk membangun Buleleng yang lebih baik lagi. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.