Hadar Nafis Gumay

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum telah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laloly untuk meminta salinan Surat Keputusan kepengurusan partai politik, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (12/3).

“Kami sudah mengirimkan surat ke Menkumham, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan balasannya. Intinya, dalam surat itu kami ingin meminta salinan SK kepengurusan partai yang sah untuk keperluan persiapan pendaftaran peserta pilkada,” kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Hadar menambahkan surat permintaan salinan SK kepengurusan itu berlaku untuk semua parpol, tidak hanya bagi dua parpol yang terbelit persoalan dualisme.

Salinan SK kepengurusan tersebut, lanjut dia, harus sudah diterima paling lambat satu bulan sebelum tahapan pendaftaran calon pasangan kepala daerah dimulai.

Berdasarkan draf peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal, pendaftaran dimulai Juni dengan asumsi pemungutan suara dilakukan antara tanggal 2 atau 9 Desember.

Artinya, Menkumham harus sudah menerbitkan sk kepengurusan Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan dan menyerahkan salinan SK kepengurusannya kepada KPU paling lambat Mei.

“Dalam peraturan itu, kami diwajibkan mengirimkan surat permintaan ke Menkumham dua bulan sebelumnya, kemudian satu bulan sebelum pendaftaran kami harus sudah menerima salinan itu,” tambahnya.

Nasib kepengurusan kedua partai tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan dari Kemenkumham. Sejauh ini hanya sebatas klaim dari partai yang mengaku telah mendapatkan SK kepengurusan dari Menkumham.

“Yang pasti, kami hanya menerima SK Kepengurusan Partai dari Menkumham sebagai acuan untuk pendaftaran calon pasangan kepala daerah,” ujar Hadar. AN-MB