Kupang (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur, Johanes Depa, mengatakan hingga Sabtu, pihaknya masih memberi kesempatan kepada publik untuk menanggapi daftar pemilih sementara karena masih merupakan masa perbaikan hingga 1 Agustus 2013.

Tanggapan itu bisa saja menjadi salah satu masukan pada saat perbaikan DPS sebelum ditetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap,” katanya di Kupang, Sabtu (27/7).
Dia menyebut hasil rekapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu legislatif dan presiden pada 2014 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebanyak 3,134,255 jiwa dari total penduduk di daerah kepulauan itu saat ini 4,6 juta orang lebih.

Jumlah pemilih tersebut terdiri dari pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 1,530,445 dan pemilih berjenis kelamin perempuan 1,603,810 dan tersebar di 3,251 desa/kelurahan dalam 306 kecamatan.

Total jumlah ini telah diumumkan di tingkat kelurahan dan desa serta rukun tetangga, dimulai sejak 11-24 Juli 2013.

Ia mengatakan rencana penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dijadwalkan pada 16 Agustus 2013, sementara penetapan menjadi DPT dimulai 7-13 September 2013.

Ia mengatakan Daftar Pemilih Sementara dalam undang-undang dan peraturan KPU disebut Daftar Pemilih Sementara, namun yang benar statusnya masih sebagai daftar pemilih. Sehingga disebutkan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota diserahkan kepada PPS.

“DPS disusun dan ditetapkan oleh PPS dan PPDP setelah mendapat tanggapan dari Pengurus RT/RW dan masyarakat (Ps. 36 dan 37 UU. Nomor 8 Tahun 2012). Dan keterlibatan Pengurus RT/RW secara langsung dalam proses penyusunan DPS juga merupakan hal baru yang positif.

Sebelumnya Pengurus RT/RW ditempatkan hanya sebagai pembantu PPS dalam hal mengumumkan DPS (Ps. 25 PP 6 Tahun 2007). Dengan keterlibatan Pengurus RT/RW dan PPDP yang secara khusus menangani pemutakhiran data/datar pemilih, dapat meminimalisir kesalahan dan kekurangan dalam pemutakhiran data pemilih. PPDP disebut sebagai pembantu atau membantu PPS, sesungguhnya PPDP mempunyai fungsi penting dan bertanggungjawab terhadap data pemilih yang valid,” katanya.

Sementara Daftar Pemilih Perbaikan (DPP) adalah tata penamaan baru yang sebelumnya disebut Daftar Pemilih Tambahan.

“Kata perbaikan digunakan oleh KPU untuk menghilangkan pemahaman yang keliru sebelumnya tentang pengertian pemilih tambahan atau tambahan pemilih ke dalam daftar pemilih sementara maupun ke dalam daftar pemilih tetap,” katanya.

Ia mengatakan perubahan dilakukan dengan mengganti formulir A3.2-KWK dengan formulir A3.2-KWK-KPU. (Dalam Ps. 22, 23, 24 dan 25 PP 6 Tahun 2005 menggunakan istilah pemilih tambahan sebagai hasil perbaikan. Sedangkan Peraturan KPU 06 Tahun 2007 menggunakan istilah pemilih baru sebagai hasil perbaikan).

Daftar Pemilih Perbaikan digunakan sebagai daftar pemilih baru, yakni pemilih yang baru didata oleh PPS dan PPDP karena belum terdata/terdaftar dalam DPS, berdasarkan tanggapan Pengurus RT/RW dan tanggapan masyarakat.

“PPDP sangat berperan dalam proses pendataan pemilih baru tersebut. Ketentuan perundang-udangan menghatuskan masyarakat pro aktif melaporkan kepada Pengurus RT/RW dan PPS untuk minta difatar sebagai pemilih. Namun kehadiran PPDP membantu masyarakat merealisasikan hak masyarakat sebagai pemilih. Sehingga KPU dalam ini PPS dan PPDP juga pro aktif menjaring masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih,” katanya.

Daftar pemilih perbaikan diumumkan selama 3 (tiga) hari. sebagai bukti adanya tambahan pemilih baru karena sebelumnya tidak terdata dan tidak terdaftar.

Secara nasional, katanya KPU telah menetapkan bahwa DPS Pemilu 2014 sebanyak 177.257.048 jiwa, namun jumlah itu belum termasuk DPS dari daerah Provinsi Papua, Sumatera Selatan dan Maluku Utara. Jika ditambah dengan jumlah calon pemilih luar negeri yang berkisar 2.160.253 jiwa maka total DPS mencapai 179.417.301 jiwa.

Bahkan Kemendagri sebagai sumber pemilih pemilu 2014 pernah menyebut perkiraan total pemilih Indonesia akan mencapai 185 juta jiwa. Hal ini didasarkan pada jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kemendagri ke KPU, yang mencapai 190.463.184 jiwa.

Bila proses verifikasi dan penyisiran DP4 berjalan dengan sukses dan baik, maka asumsi total pemilih tersebut kemungkinan akan tercapai. Tentu saja hal ini dengan menambah total pemilih dari tiga daerah yang belum terdata sebelumnya.