Klungkung (Metrobali.com)-
Guna memenuhi tugas Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) di lapangan perlunya peran serta masyarakat. Untuk itu KPU khususnya KPU Kabupaten Klungkung melaksanakan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Suara ( PPS ).
Ida Bagus Nyoman Barwata, Divisi Sosdiklih Parmas Dan SDM KPU Kabupaten Klungkung saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024. Pendaftaran PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun PPS yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) peraturan itu adalah panitia bentukan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa yang berjumlah 59 Desa dan Kelurahan dari 4 Kecamata yang ada.

Sesuai dengan keputusan KPU No 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhok penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Lebih lanjut  Ida Bagus Nyoman Barwata menyampaika bahwa KPU menetapkan beberapa syarat bagi pendaftar sebelum mereka ditetapkan sebagai anggota PPS pada tahun 2023.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS per hari ini sudah” ujarnya.

Bahkan di Kabupaten Klungkung sudah berjalan perpanjangan waktu 1 hari selama 3 hari untuk pemenuha kaota per desa, imbuhnya.

Perpanjangan waktu 3 hari itu dari tanggal 3 s/d 5 Januari 2023. Apabila jumlah peserta kurang dari 2 kali jumlah kebutuhan PPS, maka KPU Kabupaten Klungkung dapat melanjutkan pembentukan PPS, walaupun jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 1 jumlah kebutuhan PPS, tambahnya

Sementara itu untuk dilaksanakan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS dari tanggal 6 s/d 8 Januari 2023, kemudian akan dilanjutkan seleksi tertulis calon anggota PPS dari tanggal 9 s/d 9 Januari 2023, tutup Ida Bagus Nyoman Bharwata sebagai Divisi, Sosdiklih Parmas Dan SDM, Kamis (5/1-2023). SUS-MB