Jembrana (Metrobali.com)

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Hingga batas terakhir pendaftaran, Jumat (30/12/2022) masih ada beberapa desa dan kelurahan dengan jumlah pendaftar kurang dari kuota.

Komisioner KPU Jembrana Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Made Widiastra, Sabtu (31/12/2022) mengatakan waktu perpanjangan seleksi calon anggota PPS dilaksanakan selama tiga hari dibuka mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai tanggal 2 Januari 2023. Dan pendaftaran bisa langsung ke Kantor KPU dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00.

Pendaftaran kata dia dibuka untuk 15 desa dan kelurahan dari 51 desa dan kelurahan di Jembrana. Karena di 15 desa dan kelurahan itu jumlah pendaftar masih kurang dari kuota yang ditetapkan.

“Sebenarnya di 15 desa dan kelurahan itu sudah ada pendaftar. Tetapi jumlahnya masih kurang dari kuota minimal dua kali dari jumlah yang dibutuhkan” ungkapnya.

Dijelaskan Widiastra, 15 desa dan kelurahan tersebut diantaranya 5 desa di Kecamatan Melaya yakni Desa Tukadaya, Warnasari, Ekasari, Blimbingsari dan Melaya.

Kemudian di Kecamatan Pekutatan 3 desa yakni Pengeragoan, Gumbrih dan Manggissari. Di Kecamatan Mendoyo 2 desa yaitu Desa Yehsumbul dan Desa Pergung.

Selanjutnya kata dia, 5 desa di Kecamatan Jembrana diantaranya Desa Dangin Tukadaya, Air Kuning, Yeh Kuning, Perancak dan Desa Budeng.

“Hanya Kecamatan Negara saja yang sudah lengkap. Malah ada desa dan kelurahan dengan jumlah pendaftar melebihi kuota” ungkapnya.

Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 diputuskan melalui rapat pleno KPU Jembrana pada Sabtu (31/12/2022). (Komang Tole)