Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun peraturan tentang tata cara kampanye parpol dan caleg peserta Pemilu 2014, termasuk dorongan untuk menerapkan kampanye ramah lingkungan, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta.

“Selama ini sering ada poster ditempel di tempat publik dengan menggunakan lem atau berbentuk stiker, hal semacam itu akan diatur. Supaya tidak berbekas dan merusak lingkungan, maka akan diarahkan parpol menggunakan tiang milik sendiri untuk memasang ‘flyer’ itu,” kata Hadar di Jakarta, Senin malam (8/7).

Selain pelarangan untuk menempel alat peraga di tempat umum, seperti tiang listrik, kotak telepon umum, dan jembatan, parpol serta para caleg juga diharamkan untuk menempel alat peraga di pohon.

“Apapun alasannya, pohon tidak boleh disentuh untuk keperluan kampanye,” tegas Hadar.

Pengaturan tentang bentuk dan penempatan alat peraga kampanye itu disusun dalam revisi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Selain itu, dalam revisi PKPU tersebut juga diatur mengenai sanksi media massa dalam memasang iklan kampanye, berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan pers terkait pengaturan teknis di media massa.

Pengaturan tentang pedoman pelaksanaan kampanye sangat diperlukan guna mengatur parpol dan caleg nakal yang memanfaatkan kesempatan untuk promosi.

PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye mendesak untuk diberlakukan guna menghindari sifat parpol dan caleg yang selalu mencari celah untuk berkampanye dan berpromosi.

“Kalau sudah ada keluhan dari masyarakat, tentang parpol yang mendominasi media massa, seharusnya lembaga penyelenggara (Pemilu) dan pengawas lembaga penyiaran segera menyelesaikan Peraturan itu,” kata pengamat politik Titi Anggraini.

Selain soal alat peraga, draft Peraturan tersebut juga akan mngatur mekanisme dan teknis definisi kampanye iklan di media massa.INT-MB