Buleleng (Metrobali.com)-

 

Memasuki tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, seluruh Liaison Officer (LO) partai politik diminta untuk memanfaatkan Helpdesk SIPOL semaksimal mungkin untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi atas permasalahan yang dihadapi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Raka Nakula saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Helpdesk Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Buleleng di Singaraja Hotel, pada Kamis, (11/8/2022).

Pada sosialisasi yang dihadiri oleh LO dan Operator SIPOL Partai Politik di Kabupaten Buleleng tersebut, Raka Nakula menyampaikan agar LO mampu memposisikan diri sebagai penghubung informasi antara KPU dengan parpol. Karena berdasarkan pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya, potensi masalah terjadi biasanya dikarenakan adanya perbedaan persepsi antara penyelenggara (KPU) dengan peserta pemilu, dalam hal ini partai politik atas regulasi kepemiluan yang ada. “Oleh karena itu, rajin-rajinlah berkomunikasi dan berkonsultasi dengan KPU, agar masalah-masalah yang dihadapi dicarikan solusinya,” ungkapnya.

Raka Nakula juga menekankan kepada partai politik untuk memastikan keanggotaan partainya bukan dari kalangan TNI/Polri ataupun PNS. “Verifikasi faktual dilapangan akan dilakukan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Hal-hal yang akan diverifikasi adalah alamat sekretariat di tingkat kabupaten/kota, keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan parpol serta keanggotaan parpol,” jelasnya.

Selain Raka Nakula, juga hadir sebagai narasumber adalah Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan didampingi Ketua Komang Dudhi Udiyana yang menyampaikan secara garis besar tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol serta jenis-jenis layanann yang ada pada heldesk dimaksud. Diantaranya bisa dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng, di Jln. A.Yani Nomor 95 Singaraja, atau melalui e-mail di alamat helpdesksipolbuleleng@gmail.com, bisa juga dengan pesan whatsapp melalui nomor 083114999995 dan atau melalui zoom meeting yang akan dilayani setiap hari pukul 08.00 – 17.00 wita.

 

Pewarta : Gus Sadarsana