Buleleng, (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan tahapan proses pencocokkan dan penelitian (Coklit) terhadap data pemilih, sampai 14 Maret 2023 mendatang.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, ST bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana,SH,MH di hari pertama Coklit mendampingi petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) saat mendatangi Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd dirumahnya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Ketua KPU Dudhi Udiyana mengatakan tahapan Coklit data pemilih ini secara serentak dilakukan oleh petugas pantarlih di seluruh desa/kelurahan se Kabupaten Buleleng. Dimana data pemilih yang dilakukan coklit didapatkan berdasarkan hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan daftar pemilih tetap terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh KPU Republik Indonesia. Dan untuk di Kabupaten Buleleng jumlah calon pemilih sebanyak 620 ribu orang dari jumlah penduduk sekitar 870 ribu lebih.

“Proses Coklit terhadap data pemilih sebanyak 620 ribu orang ini, akan dilakukan di semua desa/kelurahan sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahnya 2275 TPS. Hal ini dilakukan, untuk memastikan apakah data calon pemilih itu telah valid,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam proses Coklit ini, akan di ketahui apakah ada penambahan jumlah pemilih atau berkurang. Mengingat faktor berkurang atau bertambahnya itu, terdapat beberapa yang mempengaruhi. Diantaranya selain meninggal juga calon pemilih yang menjadi Anggota TNI atau Polri telah pensiun.

“Tahapan setelah data pemilih di Coklit, dilakukan validasi. Sehingga nantinya didapat data mutakhirnya” tandas Dudhi Udiyana

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Sugi Ardana mengatakan pihaknya turut serta dalam tahapan coklit melakukan pengawasan, guna memastikan pihak KPU telah melakukan Coklit secara benar. Terhadap hal ini, pihaknya telah menerjunkan petugas pengawas untuk mendampingi petugas Pantarlih. Seperti misalnya ikut mengawasi, apakah nama calon pemilih benar sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

“KPU melakukan tugas pencoklitan. Kami di Bawaslu melakukan uji petik. Sehingga nantinya tidak ada istilah manipulasi data pemilih,” terangnya.

Terkait dengan tahapan Coklit ini, Sekda Buleleng Gede Suyasa usai di Coklit menghimbau kepada warga yang sudah memiliki hak memilih, agar mengetahui informasi kedatangan petugas pantarlih kerumahnya untuk melakukan Coklit. Dimana dengan kedatangan petugas pantarlih ke rumah warga pemilih, agar warga menyiapkan KK. Sehingga proses pencoklitan ini bisa berjalan dengan lancar.

“Dalam hal ini, petugas yang hendak melakukan coklit agar diterima dengan baik dan memberikan keterangan yang benar.” pungkasnya. GS