Denpasar (Metrobali.com)

 

Data Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali sejak tahun 2017 s/d 2020 terdapat 746 anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun yang melakukan tindak pidana/anak yang berkonflik dengan hukum. Dari jumlah itu 400 anak atau 52 % adalah anak berkonflik dengan hukum dan 346 atau 48% adalah anak sebagai korban.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ni Luh Gede Yastini, SH, Komisioner KPPAD Bali Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum saat Jumpa Pers di Denpasar, Sabtu (2/1/2021).

“Anak yang berkonflik dengan hukum paling banyak melakukan tindak pidana pencurian temasuk pencurian dengan kekerasan seperti begal. Lalu untuk anak sebagai korban itu paling banyak adalah kekerasan seksual dan pembuangan bayi,” terangnya.

Menurutnya, Dari sisi pengawasan KPPAD Bali di tahun 2020 menemukan beberapa kasus anak yang berhadapan dengan hukum terutama anak korban tindak pidana kekerasan seksual yakni pencabulan yang masih ada beberapa yang belum terselesaikan dan terhambat dalam proses hukumnya serta masih adanya visum yang dibebankan kepada korban dan juga dalam penyampaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak hasil visum dibuka diruang publik padahal hal tersebut akan sangat mempengaruhi psikologi anak dan keluarga, hal ini menjadi bagian yang disikapi dan bagian advokasi KPPAD BALI di tahun 2020.

“Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak yg melakukan tindak pidana). KPPAD Bali mengawasi agar dalam proses hukum anak berjalan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, beberapa temuan pelanggaran terhadap Undang-Undang untuk anak yang berkonflik dengan hukum adalah masih adanya temuan publikasi identitas anak yang dilakukan,” jelas Yastini.

Untuk itu, KPPAD BALI Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum pertama untuk visum agar menjadi perhatian dari pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak membebankan biaya visum kepada anak serta keluarganya, dan untuk aparat penegak hukum kami mengharapkan agar dalam penyampaian kasus agar hasil visum agar tidak dibuka kepada publik dan hanya dibuka diruang pengadilan yang tertutup untuk umum. Sementara untuk pemberitaan kasus anak dan publikasi mengenai kasus itu agar tetap menjaga kerahasiaan identitas anak. (hd)