Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Maharany Suciono dalam kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

“Dia diperiksa untuk tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (7/7).

Maharany datang sekitar pukul 11.00 WIB bersama dengan pamannya. Namun dia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan dan hanya tersenyum sambil masuk ke gedung KPK.

Mahasiswi itu didapati bersama Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, saat terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada 29 Januari 2013.

Maharany mengakui bahwa ia berhubungan intim dengan Ahmad Fathanah dan mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta.

Uang tersebut merupakan bagian dari dana Rp1 miliar yang didapatkan Fathanah dari direktur PT Indoguna Utama Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi.

Uang tersebut adalah komisi yang diberikan Juard dan Arya untuk mendapat kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton dengan imbalan “fee” sebanyak Rp5.000/kilogram, sehingga total komisi yang akan diberikan mencapai Rp40 miliar.

Juard dan Arya telah divonis penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp150 juta karena dianggap memberikan suap kepada pejabat negara Luthfi Hasan Ishaaq.

Sedangkan Maria Elizabeth Liman yang merupakan ibu Arya dan kakak dari Juard disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. INT-MB