JERO WACIK 5

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

“Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana,” kata Jero saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.33 WIB, Kamis (20/11).

Jero diantarkan mobil Nissan Grand Livina silver B 1877 NC, namun ia tidak menerangkan mengenai isi pemeriksaannya tersebut.

“Nanti saya terangkan ya, sekarang saya diperiksa dulu,” tambah Jero singkat.

Selain Jero, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua mantan anggota Komisi VII bidang energi dari fraksi Partai Demokrat dalam kasus ini yaitu Natassya Tara dan Siti Romlah.

Kemarin KPK juga seharusnya memeriksa tiga mantan anggota Komisi VII bidang energi dari fraksi Partai Demokrat yaitu Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto, namun ketiganya tidak memenuhi panggilan. Tri Yulianto bahkan mangkir dari pemanggilan untuk kedua kalinya.

Pada Senin (17/11), KPK sudah memeriksa Sutan Bhatoegana, namun tidak menahan mantan Ketua Komisi VII tersebut.

Sutan mengaku bahwa ia ditanya soal penganggaran selama menjadi anggota DPR.

“Enggak, tentang itu saja, proses penganggaran,” kata Sutan seusai diperiksa selama 11 jam pada Senin (17/11).

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis tujuh tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelatih golfnya Deviardi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. AN-MB