Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa calon bupati Lebak Amir Hamzah terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten tersebut yang melibatkan ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar.

“Amir Hamzah diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (9/10).

Amir yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013 itu datang ke KPK tanpa menyampaikan apapun mengenai keterlibatannya dalam kasus itu kepada wartawan yang menunggunya.

KPK juga telah mencegah Amir Hamzah dan pasangannya Kasmin keluar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober.

Pada Senin (7/10), KPK sebelumnya telah memeriksa dua ajudan Amir Hamzah.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar diketahui mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Sebelumnya KPK juga telah mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus yang sama sejak 3 Oktober 2013, Atut diduga ikut memberikan dana kepada Akil.

Ada sejumlah anggota keluarga Atut yang menduduki jabatan pemerintahan di provinsi Banten dan tingkat pusat.

Mereka adalah Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjadi anggota Komisi V DPR, Andhika Hazrumy (anak pertama Atut) sebagai anggota DPD dari Provinsi Banten, Ade Rosi Khairunnisa (Istri Andhika) yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Serang.

Selanjutnya Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut) menjadi calon anggota DPR, Tanto Warsono Arban (suami Andiara) menjadi calon anggota DPR RI, Heryani (ibu tiri Atut) menjabat Wakil Bupati Pandeglang, Ratu Tatu Chassanah (adik kandung Atut) yaitu Wakil Bupati Serang, Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut) menjabat sebagai Wali Kota Serang serta Airin Rachmi Diany (istri Tubagus Chaeri Wardana) yaitu Wali Kota Tangerang Selatan.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS dengan total uang sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi. AN-MB