Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia 2010/2011 setelah memeriksa staf pengajar UI Donanta Dhaneswara.

“Tidak dapat disimpulkan apakah TN (Tafsir Nurchamid) sebagai satu-satunya tersangka. Tapi, jika penyidik (KPK) menemukan dua alat bukti cukup tentu akan bisa dinaikkan ke proses penyidikan, siapapun dia,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/7).

Johan mengatakan Tim Penyidik KPK sedang melengkapi berkas-berkas kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun 2010/2011 untuk naik pada tahap penuntutan.

“Kerugian negara sedang dihitung akibat unsur penggelembungan dalam proses pengadaan dan instalasi IT Perpustakaan Pusat UI itu,” kata Johan.

KPK, lanjut Johan, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johan mengatakan Direktur Umum dan Fasilitas UI, Donanta Dhaneswara, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Perpustakaan UI.

“Bukan karena dia (Donanta) sebagai pengajar (UI), tapi jabatan dia sekarang,” kata Johan.

Sementara, Dosen Fakultas Teknik UI, R Jachrizal Sumabrata, tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Perpustakaan UI itu.

Pada Rabu (19/6), KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Perpustakaan UI yaitu dosen Fakultas Gigi UI, Harun Asjiq Gunawan; dosen UI, Luki Wijayanti; dosen Fakultas Teknik UI, Emirhadi Suganda; dan Karyawan UI, Baroto Setyono. INT-MB