Denpasar (Metrobali.com) –

Penyegelan dan penghentian siaran sejumlah lembaga penyiaran radio di Bali hanya dilakukan Tim Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Wilayah II Denpasar, tidak melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Bali. KPID Bali tegas mengundurkan diri dari keanggotaan tim karena adanya perbedaan pemahaman dan model penertiban.

Hal itu ditegaskan  Koordinator Bidang Perizinan KPID Bali, I Nyoman Mardika, Selasa kemarin, untuk meluruskan informasi yang menyatakan KPID Bali berada dalam tim penertiban yang sudah memakan korban berhentinya siaran sejumlah radio itu.

“Balmon melakukan gelar perkara dengan penertiban radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) mengacu pada UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi,” tegas Mardika.

Di Denpasar, Lembaga Penyiaran Radio yang sudah ditertibkan adalah radio swasta yaitu LPS Radio Sanathana Dharma dan Radio Yudha, serta 1 Lembaga Penyiaran  Publik Lokal Radio Pemerintah Kota Denpasar. Balmon berencana juga akan menertibkan Lembaga Penyiaran Radio di Bali yang tidak mengantongi IPP.

Mardika mengatakan, tindakan penertiban Lembaga Penyiaran Radio yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran merupakan kewenangan Balmon dengan mengacu pada UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai tim penertiban.

Ditambahkan, KPID Bali awalnya dilibatkan dalam tim penertiban yang dibentuk oleh Balmon. KPID Bali mengundurkan diri dari tim penertiban karena ada beda kesepahaman dengan Balmon terkait dengan target lembaga penyiaran radio yang ditertibkan,

KPID Bali meminta kepada Balmon agar ada skala prioritas bagi lembaga penyiaran radio yang ditertibkan. KPID Bali meminta kepada Balmon agar Lembaga Penyiaran Radio yang bersiaran menggunakan frekwensi di luar master plan dan tidak mengajukan proses perizinan melalui KPID Bali menjadi prioritas.

Sedangkan bagi Lembaga Penyiaran Radio yang sudah berproses dan sudah diberikan Rekomendasi Kelayakan (RK) agar penertibannya menunggu proses FRB yang waktunya belum bisa ditentukan oleh Kementerian Kominfo RI.

Mardika menambahkan, bahwa skala priotas gelar perkara terkait dengan penertiban radio juga sempat disampaikan oleh Dirjen PPI Kementrian Kominfo RI, dalam rapat yang juga dihadiri oleh bidang hukum Dirjen Postel, KPID Bali, Kajati Bali, dan Polda Bali pada 9  Agustus 2011 di Denpasar.

Untuk Radio Pemerintah Kota menurut informasi dari  Staf Dirjen PPI Kementrian Kominfo IPP Radio Pemerintah Kota Denpasar IPP sementara sudah ditandatangani oleh Mentri. (*)