Denpasar (Metrobali.com)-

Selama ini sistem pertelevisian di Indonesia masih sentralistis, tak ada hak masyarakat di setiap daerah di luar Jakarta untuk mengendalikan isi siaran yang beredar di daerahnya.. Masyarakat lokal pun kesulitan dalam mengontrol lembaga penyiaran jika isi siaran dari televisi Jakarta tidak sesuai dengan budaya daerah. Mereka tidak bisa melakukan apa-apa karena kantor stasiun televisi itu ada di Jakarta. Seperti halnya di Bali, kesepuluh stasiun televisi nasional yang bersiaran saat ini,, hanya ada stasiun relai/transmisi yang dijaga oleh segelintir  teknisi. Padahal isi siaran memiliki dampak yang sangat luas, baik aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.

UU Penyiaran 2002 telah mengeluarkan amanat bagi berlangsungnya sistem penyiaran berjaringan di Indonesia. Sistem ini  jauh lebih demokratis, adil dan lebih membawa manfaat bagi seluruh daerah di Indonesia. Dengan sistem siaran jaringan,  di setiap daerah terdapat stasiun televisi anggota jaringan yang dapat ditemui langsung oleh masyarakat. Secara teknis dan perijinan, Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) ini pada dasarnya bisa disebut stasiun lokal. Karena stasiun lokal, proses dan permohonan ijin  harus dilakukan di masing-masing daerah melalui KPI Daerah. Setiap permohonan SSJ harus menyertakan surat pernyataan berkomitmen untuk memperhatikan kepentingan nilai-nilai masyarakat setempat.

Setelah hampir sepuluh tahun UU Penyiaran diberlakukan, KPID Bali pun sudah melakukan berbagai tahapan ini. Bahkan sepuluh televisi nasional yang bersiaran di Bali saat ini sudah  memasukan berkas perijinan kepada KPID dan sudah dilakukan verifikasi faktual. Sembilan diantaranya sudah melalui tahapan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), sehingga Rekomendasi Kelayakan (RK) sudah dapat dikeluarkan oleh KPID Bali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Selasa 13 September 2011 bertempat di kantor KPID Bali, telah diserahkan Sembilan RK Penyelenggaraan Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi untuk SSJ.  Ketua KPID Bali Komang Suarsana mengatakan, RK ini merupakan syarat untuk melanjutkan ke tahap Forum Rapat Bersama (FRB)  sesuai peraturan perudangan yang berlaku. ‘’Dengan RK ini semoga ke sembilan stasiun televisi ini terus memegang komitmen awal, “ katanya.

Komang Suarsana menambahkan, ke sembilan stasiun televisi ini diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat Bali seperti apa yang telah disampaikan saat EDP. Terutama menyangkut budaya lokal dan adat istiadat di Bali.

Kesembilan Stasiun Televisi yang telah menerima RK antara lain, PT. Surya Citra Media Kreasi (SCTV). PT. Cakrawala Andalas Televsisi Bali dan Mataram (ANTV), PT. Lativi Mediakarya Bali dan Kepulauan Riau ( TVOne), PT. Trans 7 Denpasar Banjarmasin (Trans 7), PT. Trans TV Denpasar Banjarmasin Trans TV), PT. Global TV Sepuluh (Global TV), PT. TPI Sebelas (MNC TV), PT. RCTI Tujuh, dan PT. Indosiar Dewata Televisi (Indosiar). Sementara Metro TV masih dalam tahapan EDP dalam waktu dekat ini.

Dengan siaran system jaringan ini, format siaran dan tayangan televisi nasional yang bersiaran di Bali, akan mengalami sedikit perubahan (MB-SUT)