Mangupura (Metrobali.com)-

        Penyebaran HIV dan AIDS merupakan permasalahan yang harus mendapatkan penanganan ekstra dari Pemerintah, di Kabupaten Badung saat ini yang menjadi perhatian salah satunya adalah penyebaran HIV/AIDS melalui usaha tatto di wilayah Kuta dan sekitarnya. Melalui rapat koordinasi jajaran KPA Badung bersama Ketua Komisi D DPRD Badung, Diskes Provinsi Bali, jajaran Muspida serta jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Badung yang dilaksanakan pada Selasa (24/1) kemarin, dibahas akan dibentuknya sebuah regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk melengkapi Perda 2008 dalam mengawasi usaha-usaha jasa tato yang ada di Badung.
            Wabup I Ketut Sudikerta selaku Ketua KPA Badung pada kesempatan tersebut menjelaskan, dibuatnya Perbup ini disamping sebagai regulasi terhadap maraknya usaha tatto di Kuta dan juga menindaklanjuti laporan dari Kementrian Kesehatan RI tentang terinfeksinya dua orang warga Ausie pada November 2011 setelah membuat tatto di Bali, tepatnya di sebuah kios tatto yang terletak diantara gang popies 1 dan 2.  Dengan dibuatnya Perbup diharapkan bisa mengantisipasi penyebaran HIV/Aids melalui tatto sekaligus sebagai payung hukum untuk usaha tatto yang ada di wilayah Kuta. ”Kami akan berusaha semaksimal mungkin bersama jajaran muspida, jajaran SKPD untuk melakukan langkah preventif dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kabupaten Badung, saat ini tempat tatto dibawah asosiasi masih bisa dikendalikan, namun untuk jasa tatto mobile akan segera dilakukan penertiban” ujar Wabup Sudikerta.
Wabup juga menghimbau bagi masyarakat peminat tatto maupun usaha jasa tatto untuk selalu menggunakan jarum baru untuk setiap pelanggan dan melakukan standar baku sterilisasi sehingga memperkecil terjadinya penularan HIV. Dalam waktu dekat pula akan dilakukan penyuluhan-penyuluhan intensif terkait pelatihan pensterilan alat tatto dan penularan HIV dari KPA Badung bersama Dinas Kesehatan disetiap Kios Tatto wilayah Kuta dan sekitarnya.
            Sementara itu perwakilan Diskes Prov. Bali mengatakan terkait laporan terinfekasinya HIV dua warga Ausie akibat tatto diperkuat setelah diidentifikasi baik di Bali maupun di Australia, konsisten dengan waktu gejala serokonversi HIV dan evolusi dari marker darah. Disamping juga tidak adanya riwayat seksual, penggunaan narkoba suntik, pembedahan, perawatan gigi serta resiko lain yang dapat menjelaskan sumber terinfeksi. Atas dasar hal tersebut Kementrian Kesehatan RI membuat surat edaran Dirjen mengenai pembinaan dan pengawasan perijinan, pembuatan Kepmenkes mengenai usaha tato, tindik dll sudah direncanakan disamping juga tempat-tempat seperti tato harus juga memiliki ijin.MB1