Denpasar (Metrobali.com)-

Model pembangunan “mercu suar” yang merusak lingkungan alam dan lingkungan budaya harus dihentikan. Kesalahan pembangunan kontroversial selama 4.5 tahun kepemimpinan Koster harus segera dikoreksi di masa depan yang dekat.

Hal itu dikatakan pengamat Publik Jro Gde Sudibya, Rabu 12 April 2023, Menanggapi penolakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut, Gubernur Bali melalui siaran pers yang tertanggal 1 April 2023, mengatakan Wayan Koster telah bersurat kepada Menko Marves.

Dalam suratnya itu, Wayan Koster meminta agar proyek terminal LNG di Sidakarya Sanur Denpasar itu dilanjutkan.

Sebab, menurut Gubernur Bali, Wayan Koster proyek itu telah mendapat dukungan dari masyarakat karena demi kepentingan strategis berdimensi jangka panjang yaitu Bali Mandiri Energi dengan energi bersih.

“Intinya masyarakat di Bali memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Wayan Koster dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, Gubernur Bali berharap agar Menteri Koordinator, Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan mempertimbangkan kembali surat rekomendasinya, sekaligus memberikan dukungan serta menindaklanjutinya, agar proses pembangunan terminal khusus LNG di Bali dapat segera terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bali.

“Kita harapkan masyarakat pemilih Bali lebih mengerti duduk masalahnya, dan mengambil langkah bersama untuk keselamatan Bali dan masa depannya,” kata Jro Gde Sudibya kepada Metrobali.com.

Menurut Jro Gde Sudibya bahwa Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan proyek ini mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Bali, adalah pernyataan yang berkelebihan, dan ada indikasi hoax, dan timbul kesan (maaf) prilaku kepemimpinan kekanak-kanakan, childish leadership.

“Pernyataan WK ini hoax. Orang Bali, khususnya warga Sanur dan krama Sidakarya rasanya tidak rela kawasan suci: Dalem Pengembak, Merta Sari, Petirtan Tirtha Empul “diobok-obok” kesuciannya oleh proyek ini. Dugaan salah guna kekuasaan seperti yang disampaikan oleh Walhi Bali, yang merubah peruntukan Tahura Mangrove Ngurah Rai seluas 12 ha dari hutan lindung menjadi peruntukan khusus untuk rencana proyek ini, semestinya diselidiki oleh penegak hukum. Tamsilnya, untuk mengakhiri “dusta diantara kita,” kata Jro Gde Sudibya.

Sebelumnya diberitakan rencana proyek terminal LNG di Mangrove, Sidakarya, Sanur, Denpasar oleh Pemerintah Provinsi Bali tengah dalam perundingan.

Hal tersebut karena sebelumnya pada 14 Maret 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menolak pembangunan terminal tersebut.

Penolakan Luhut Binsar Pandjaitan itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dengan permintaan agar rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan.

Alasan Luhut menolak terminal tersebut karena yang pertama pada tahun 2022 presiden telah meluncurkan Garis Besar Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bai Era Baru yang Hijau, Tangguh, dan Sejahtera. Yang berfokus pada pariwisata berkualitas.

Dan yang kedua adalah arah pengembangan Provinsi Bali adalah transformasi perekonomian Bali dengan pengembangan sektor ekonomi kreatif/ digital, perikanan, pertanian, dan perdagangan.

Menurut Luhut, dua arah pembangunan itu bertujuan untuk memperkokoh Bali sebagai destinasi wisata yang mengusung konsep pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan menjunjung nilai-nilai keluhuran lokal. (Adi Putra)