Denpasar (Metrobali.com) –

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor menyebut total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut 111 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp9,17 triliun.

Selasa, (8/11) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyebut total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut 111 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp9,17 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022 sampai 31 Oktober,” ujarnya.

Pencapaian perolehan jumlah pajak ini tidak lepas dari antusiasme belanja online masyarakat semenjak pandemi yang kian melesat jauh. Belanja online ini menjadi alternatif pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya demi mengurangi pergerakan keluar rumah. Dengan adanya fenomena ini akan menimbulkan berbagai macam dampak untuk negara.

Salah satunya akan berimbas pada peningkatan pendapatan negara yang semakin berkembang melalui pajak yang dipungut pemerintah. Dengan majunya antusias berbisnis online juga dapat mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia.

Hingga 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk total 131 pelaku usaha sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. Tentu saja tidak semua pelaku usaha PMSE yang dapat menjadi pemungut PPN, tentu ada kriterianya tersendiri yakni pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib, memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Neilmaldrin.

Dalam rangka mendukung pelaku usaha PMSE di Indonesia, ke depannya pemerintah akan memberikan kesempatan yang sama untuk para pelaku usaha konvensional maupun digital dalam bersaing. Tidak hanya itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyebut bahwa ia akan terus konsisten menunjuk pelaku usaha yang akan melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. (HD)