Mangupura (Metrobali.com)-

Dengan diberlakukannya UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, seluruh instansi pemerintah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat yaitu pelayanan yang cepat, mudah, murah dan akuntabel. Untuk itu setiap unit pelayanan diharapkan mampu berinovasi menciptakan berbagai terobosan yang memudahkan masyarakat mendapatkan layanan tanpa melanggar norma hukum yang berlaku. “Peningkatan pelayanan publik ini dipandang penting untuk terus dilakukan mengingat kualitas pelayanan publik ini sangat berpengaruh terhadap daya saing daerah yang muaranya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.” Hal tersebut diungkapkan Bupati Badung A.A. Gde Agung saat acara Pembekalan Implementasi UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman Rebuplik Indonesia (ORI) di Puspem Badung, Kamis (19/12). Acara tersebut dihadiri Kordinator Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Dominikus Dalu, Sekda Badung Kompyang R. Swandika, Kepala SKPD, Ketua Ombudsman Perwakilan Bali Umar Bin Alkhatab, para Camat dan Lurah serta Kepala UPT Puskesmas se-Badung.

Bupati menyadari bahwa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah, salah satu faktor yang menentukan adalah kualitas pelayanan publik. Dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemkab Badung memiliki komitmen yang jelas, hal itu dapat dibuktikan dalam RPJMD Kabupaten Badung tahun 2010-2015 dengan tegas tercantum peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. Atas dasar prioritas pembangunan daerah tersebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik diantaranya membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sebagai wujud Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan memberikan penghargaan (reward) bagi SKPD/unit pelayanan yang berprestasi dan memiliki komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pembentukan (BPPT) yang mulai beroperasi 1 Mei 2013 lalu merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta mendorong tumbuhnya iklim investasi yang sehat di Kabupaten Badung,” tegas Bupati seraya menambahkan dalam memberikan pelayanan dan memimpin Badung selalu dengan hati yang tulus.

Selain itu itu kata Bupati, bahwa  dalam upaya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, Badung juga sudah mengarahkan agar seluruh SKPD untuk melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Sebagai dasar hukum pengelolaan pengaduan masyarakat, bupati sudah mengeluarkan Perbub. No. 50 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah kabupaten badung. Berdasarkan hasil survey IKM yang dilakukan terhadap beberapa SKPD bekerjasama dengan tenaga ahli dari Universitas Udayana, tingkat kepuasan masyarakat Badung rata-rata mendapat nilai 72,53 (kategori baik). Pemkab Badung memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan berbagai masukan ataupun keluhannya atas layanan publik di Badung secara santun, ber-etika dan dilandasi rasa tanggungjawab, hal ini tidak terlepas karena adanya respon yang cepat (quick respon) dari SKPD terhadap setiap keluhan yang disampaikan,” jelasnya.

Kordinator Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Dominikus Dalu menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Badung menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas pembangunan daerah. Selain itu pihaknya juga mengapresiasi, karena Badung telah membentuk layanan satu pintu melalui BPPT. Menurutnya UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik merupakan amanat institusi, kewajiban Negara dan pemerintah menyelenggarakan pelayanan  publik. “Dari hasil survey ORI bahwa bila tingkat pelayanan public sebuah pemerintah meningkat akan berimbas pada kesejahteraan bagi masyarakatnya, hal ini akan diimbangi pula dengan tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan public,” jelasnya. Dominikus Dalu menerangkan, bahwa dalam UU pelayanan public khususnya pasal 15, Bab IV mengamanatkan adanya system pelayanan terpadu, standard pelayanan, maklumat pelayanan, system informasi pelayanan public, pelayanan kelompok berkebutuhan khusus, pengelolaan pengaduan, visi misi dan motto, sarana pengukuran kepuasan pelanggan, ISO 9001-2008 serta atribut petugas. “ORI puast dan daerah akan siap bersinergi dengan pabupaten Badung demi penguatan pelayanan publik,” tambahnya.  

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Perwakilan ORI Bali, Umar Alkhatab bahwa ORI akan senantiasa siap membangun sinergi dengan pemkab Badung dalam menyuguhkan pelayanan publik yang semakin baik, seraya menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Bupti dalam menyediakan anggaran dalam membangun fasilitas publik yang semakin meningkat. TAR-MB