Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid

Jakarta, (Metrobali.com)-

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyarankan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights dijadikan Undang-Undang (UU).

Apa alasannya? “Publisher Rights ini ke depan kalau dari DPR pesan saya kepada Komisi I berikutnya, untuk mengikuti best practices di negara-negara maju bahwa Perpres ini kita akan bawa ke undang-undang,” kata Meutya dalam diskusi Editor’s Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Kamis (28/3/2024).

Meutya menyebut masa jabatannya di Komisi I DPR akan berakhir dalam beberapa bulan ke depan. Dia mendorong pemerintah terkait, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera bekerja sama merampungkan pembahasan tersebut, termasuk tentang Undang-Undang Penyiaran.

Dia pun menyarankan pejabat berikutnya untuk mewujudkan Perpres tersebut menjadi UU. Perubahan Perpres Publisher Rights menjadi UU tersebut ditujukan untuk memperkuat landasan hukum dari peraturan tersebut.

“Jadi tidak selesai di Perpres tapi kita dorong supaya kekuatan hukumnya lebih kuat di Undang-Undang,” ucapnya.

Meutya mengatakan Publisher Rights dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan.

“Aturan ini kita harapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten yang berkualitas,” ujar Meutya.

Publisher Rights merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kebijakan menerbitkan Publisher Rights juga dapat dikatakan sebagai kepedulian pemerintah dalam menjaga eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi untuk ikut menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan anti hoaks.

Adapun acara diskusi Editor’s Talk Forum Pemred juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lain, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi; Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga; Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq; perwakilan Forum Pemred, Kemal Gani; serta Pemred The Jakarta Post, M. Taufiqurrahman. (RED-MB)