Denpasar (Metrobali.com)-

Komisaris Utama PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon) I Made Paris Adnyana dituntut lima tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Argita Candra pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/7), mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf a,b,c dan e Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang Undang No.25 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Oleh karena itu terdakwa dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subisder kurungan penjara dua bulan,” katanya.

Jaksa menganggap sejumlah uang yang berada di beberapa rekening bank di wilayah Pulau Dewata akan dikembalikan kepada para nasabah Balicon.

Uang yang berada di beberapa rekening itu sekitar Rp330 juta, akan dikembalikan kepada nasabah melalui Kurator Marsanulina Manurung.

Mantan bos Balicon itu saat mendengarkan tuntutan lebih banyak terdiam.

Paris Adnyana sebelumnya telah divonis hukuman 15 tahun penjara atas tindak pidana yang dilakukannya pada kasus berbeda. INT-MB