Foto: Advokat dari Law Firm Togar Situmorang Sabam Antonius Nainggolan, S.H., mendampingi kliennya dalam sidang online dengan agenda pembacaan putusan Hakim  di Polresta Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang lanjutan hari Kamis tanggal 19 November 2020 untuk klien Harilia atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan agenda pembacaan putusan Hakim dilaksanakan kembali secara online di Polresta Denpasar.

Dimana tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang yang mendampingi dalam persidangan tersebut yaitu Sabam Antonius Nainggolan, S.H., Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH dan  I Putu Sukayasa Nadi, SH.

Seperti diketahui Terdakwa dikenakan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum. Dimana Terdakwa sudah ditahan dari proses di Kepolisian sampai sekarang masuk ke Pengadilan.

Hakim pun membacakan putusannya dalam persidangan tersebut dengan menyatakan Terdakwa bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara 4 tahun 8 bulan dan denda 800 juta Rupiah. Terlihat wajah Terdakwa begitu kaget dan terpukul mendengar putusan tersebut.

Advokat Sabam Antonius Nainggolan S.H., mengungkapkan terkait putusan yang dibacakan oleh hakim tersebut pihaknya tetap menghormatinya. “Namun terkait upaya Banding kita masih akan melakukan diskusi dulu kepada klien,” ungkap pria  berdarah batak asal dari kota Indrapura yang sering disapa “ Sabam” ini.

Ditambahkan juga oleh Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,CLA sebagai Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang bahwa Tim Hukum dari Law Firm Togar Situmorang sudah menyelesaikan tugas sekaligus kepercayaan dari klien terkait kepemilikan narkotika ini.

“Dimana kami telah melewati suatu rangkaian persidangan termasuk juga adanya tuntutan dari jaksa selama 7 tahun. Kami tidak mau mengomentari putusan dari Majelis Hakim tersebut, akan tetapi yang kami tekankan disini adalah pada saat pledoi dijelaskan bahwa jelas ada rasa penyesalan dari diri Terdakwa, dikarenakan dia masih ada tanggungjawab terhadap anaknya yang masih kecil,” papar Advokat Kondang Togar Situmorang.

Dan kesempatan ini advokat yang dijuluki Panglima Hukum itu mengingatkan bahwa Narkotika itu sangat tidak berguna serta menghancurkan masa depan jadi TOLAK tegas peredaran Narkotika.

“Serta harapan kami, pihak Terdakwa atau keluarga harus cepat mengambil suatu keputusan apabila meminta kami dari Law Firm Togar Situmorang mengajukan upaya Banding atau menerima putusan tersebut. Karena diatur dalam KUHAP apabila mengajukan Banding diberikan waktu 7 hari,” tutur Togar Situmorang.

“Dan kami selaku penasehat hukum akan memberikan suatu advice hukum yang terbaik,” tutup Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167. (dan)