Buleleng, (Metrobali.com)

Serangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Malahan dalam penegakan hukum maupun pencegahan potensi terjadinya tindak pidana, disampaikan kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng di semester 1 hingga Juli 2022. Diantaranya di Bidang Pidsus, Bidang Datun, Bidang Intelijen, serta Bidang Pidana Umum.

Di Bidang Pidsus, dimana sebagai bentuk penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang merupakan upaya (represif) penegakan hukum. Dalam hal ini tercatat – Penyidikan sebanyak 4 kegiatan, – Penuntutan sebanyak 14 kegiatan, – Eksekusi sebanyak 12 kegiatan, – Upaya Hukum sebanyak 7 kegiatan, serta – Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebanyak Rp. 1.622.692.933.

Perkara yang paling menarik perhatian adalah penanganan perkara LPD Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang hingga saat ini penyidik Kejari Buleleng masih mengoptimalkan Asset Recovery milik LPD dengan mentresing aliran dana LPD Anturan. Sedangkan untuk LPD Tamblang, LPD Unggahan, BUMDES Banjar Asem, masih menunggu perhitungan dari Inspektorat Buleleng.

Selanjutnya di Bidang Datun, tercatat – Surat Kuasa khusus Litigasi 4 (Pendampingan Pemda Buleleng), – Surat Kuasa khusus Non Litigasi 103 (BUMN , BUMD dan Pemda), – Pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp. 72.988.000,-

Di Bidang Intelijen, di upayakan Pencegahan. Hal ini merupakan kegiatan prefentif sebagai bentuk upaya pencegahan (detterent) serta edukasi bagi masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana. Diantaranya, – Penerangan Hukum sebanyak 26 kegiatan, – Jaksa Masuk Desa sebanyak 3 kegiatan, – Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 5 kegiatan, – Jaksa Menyapa sebanyak 5 Kegiatan, – Pengamanan Aliran kepercayaan Masyarakat sebanyak 1 kegiatan, serta – Penyelidikan sebanyak 6 kegiatan.

Di Bidang Pidana Umum, tercatat – Penyelesaian Perkara Dengan Restoraktif Justice : 2 Perkara, – Penuntutan 137 kegiatan, – Eksekusi : 108 kegiatan, – Upaya Hukum : 2 kegiatan, serta – Rumah Restoratif (Balai Adyaksa) : 1 di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman,SH,MH mengatakan penekanan tahun 2022 ini, adalah kegiatan Jaksa Masuk Desa (Jaga Desa) dimana kejaksaan akan fokus pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam tata kelola penggunaan Dana Desa guna mendukung pemulihan ekonomi nasional .

“Selain itu Penegakan hukum yang humanis juga menjadi prioritas utama, dengan kewenangan ‘dominus litis’ yang dimiliki. Maka terhadap perkara pidana umum yang sederhana penegakan hukumnya dengan pendekatan humanis dan mengedepankan penegakan keadilan Restoratif.” jelasnya pada Jumat, (22/7/2022).

Dalam hal ini, menurut Kajari Rizal Syah Nyaman pihaknya di Kejari Buleleng telah berkoordinasi dengan Pemda Buleleng, RSUD dan pihak lain yang terkait. Dimana akan ada rencana pembentukan Balai Rehabilitasi Adyaksa, guna melaksanakan perintah pimpinan sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021.

“Tujuan pembentukan Balai Rehabilitasi Adyaksa Buleleng adalah untuk penegakan hukum bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri (korban penyalahguna) dengan cara direhabilitasi. Upaya ini merupakan terobosan hukum pendekatan Restoratif bagi penyalahguna narkotika di Kabupaten Buleleng.” terangnya

“Keberhasilan Pembentukan Balai Rehabilitasi Adyaksa ini, tidak terlepas dari dukungan elemen masyarakat terutama suport pemerintah daerah (eksekutif) serta para Legislator Buleleng.” Tandas Kajari Rizal Syah Nyaman. GS