Jpeg

Tersangka kasus bansos fiktif I Wayan Kicen Adnyana (kanan).
Klungkung ( Metrobali.com )-
Tersangka kasus bansos fiktif I Wayan Kicen Adnyana sebagai Anggota Dewan Klungkung dari Fraksi Partai Gerindra hari ini Rabu (26/7/2017) menjalani sidang pertama di pengadilan Tipikor Denpasar.
“Surat penetapan dari pengadilan tipikor denpasar sudah kita terima beberapa hari yang lalu dimana isi dari surat itu tersangka Wayan Kicen Adnyana menjalani sidang perdana rabu (26/7/2017),” kata Kasi Pidsus Kejari Klungkung Meyer V. Simanjuntak.
Jaksa penuntut umum (JPU ) dan saksi sudah kita siapkan dalam sidang tipikor denpasar, imbuhnya.
Perlu diketahui I Wayan Kicen Adnyana sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi tahanan Kejari Klungkung dalam kasus bansos fiktif Rp 200 juta yaitu pembangunan Merajan Sri Arya Kepakisan di banjar Anjingan, Desa Pekraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ternyata tidak ada fisik. Tidak itu saja dua anak kandungmya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Ni Kadek Endang Astiti sebagai bendahara dan I Ketut Krisna Adiputra sebagai ketua panitia pembangunan. Kicen jadi tersangka karena memfasilitasi ( selaku anggota dewan ) bansos fiktif yang diajukan anaknya, Ketut Krisna Adiputra. SUS-MB