SIKAWAN – Sekwan Badung Gusti Agung Made Wardika saat menggelar rakor untuk penyempurnaan aplikasi Sikawan, Senin (2/8/2021).
Mangupura (Metrobali.com)-
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai peserta dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (Latpimnas) Tingkat II Angkatan X tahun 2021, Sekretaris DPRD Badung (Sekwan) Gusti Agung Made Wardika menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Disdukcapil, Diskominfo, Bappeda, Kabag Hukum, mentor Made Wira Dharmajaya, coach dari tim dari widyaiswara, serta sejumlah staf ahli.
Kewajiban selaku peserta, ujar mantan Kabag Tapem ini, yakni membuat rancangan proyek perubahan. Untuk ini, Gung Wardika membuat aplikasi Sikawan. “Selain untuk koordinasi, rakor ini bertujuan untuk menyempurnakan aplikasi,” ungkapnya.
Ditanya seusai rakor, Wadika menyatakan, peserta harus melaksanakan proyek perubahan dalam masa off kampus 60 hari ke depan dimulai 16 Juli hingga 14 September 2021. “Dalam proyek perubahan ini, berapa inovasi yang bisa kita realisasikan dan jalankan,” ujarnya.
Inovasinya ujar Wardika, adalah aplikasi Sikawan tentang fasilitasi terhadap kinerja Dewan. Di antaranya dalam jangka pendeknya menyangkut absensi pada rapat-rapat DPRD. “Bukan absensi setiap hari ndak, tetapi absensi terkait dengan kepesertaan rapat berdasarkan hasil Badan Musyawarah yang ditetapkan di paripurna,” tegasnya.
Kedua, ada aplikasi terkait masalah kunjungan kerja tamu-tamu luar daerah ke Badung. Karena tematiknya Badung adalah pendukung pariwisata, tentu dukungan itu adalah tamu yang potensinya luar biasa bagi Badung. “Kunjungan ke DPRD Badung hampir ada setiap harinya. Demikian juga Dewan Badung ke luar daerah untuk melakukan studi komparasi,” katanya.
Ketiga, katanya, harus dilaksanakan selaku peserta diklat adalah masalah jadwal Dewan, padahal jadwal Dewan itu semuanya terintegrasi dan muncul di aplikasi skejul Dewan. Di situ dimuat semuanya pelaksanaan tugas-tugas pokok di Dewan.
Selanjutnya program jangka menengahnya, ujar Wardika, menyangkut masalah kegiatan elektronik reses dan aplikasi pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan berdasarkan hasil reses. “Di situ akan kami coba memfasilitasi Dewan sejauh mana pokir ini sudah difasilitasi oleh perangkat daerah. “Ini akan bisa dilihat melalui sistem aplikasi,” katanya.
Jangka menengah lainnya, adalah terkait dengan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan Sidumas yang sudah ada di Kominfo. “Kami hanya tarik dari segi integrasinya,” katanya.
Jika ada pengaduan dari masyarakat, katanya, pengaduan baru sampai di tingkat perangkat daerah. Namun DPRD belum mengetahui apa pengaduan itu, ke mana pengaduan itu. “Logikanya, untuk menjalankan fungsi pengawasan, DPRD harus tahu sejauhmana pengaduan yang masuk ke perangkat daerah sudh ditindaklanjuti, terutama di daerah pemilihannya. Contoh jalan berlubang di Kuta. Selama ini hanya diketahui perangkat teknis PUPR yang tahu. Sekarang Dewan minimal sudah mengetahui dari aplikasi yang kita siapkan,” ujarnya.
Mengenai hasil rakor sesuai arahan mentor, pertama kaitan dengan sinergitas. Untuk ini, mengundang Kadis Dukcapil kaitan dengan integrasi buku tamu berbasis pada nomor induk kependudukan (NIK). Pihaknya juga mengundang Bappeda kaitan dengan pokir. Yang paling penting Kominfo karena semua basis data ada di situ. Dari dashboard yang ditayangkan semua ada di situ. Pihaknya tinggal mengintegrasikan.
Selain itu ada juga Bagian Hukum terkait regulasi. Kunci untuk bisa berjalannya aplikasi ini ada payung hukum yakni regulasi. Pihaknya memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan supporting sistem. “Kaitan dengan judul, tadi disepakati perlu  diubah sehingga tidak ambigu menjadi sistem informasi fasilitasi sehinga kena dengan tugas kami di sekretariat Dewan,” katanya. (SUT-MB)