Denpasar (Metrobali.com) –

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Balai Pemasyarakatan Denpasar melakukan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan Drs. I Ketut Sudikerta yang menjalani Asimilasi di rumah mulai tanggal 22 Februari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Nomor W20.PAS.EDP.PK.01-0406-188/2022 tanggal 22 Februari 2022.

Drs. I Ketut Sudikerta menjalani wajib lapor seminggu sekali dengan Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar, Wayan Suryadinatha secara daring. Dalam kesempatan ini Sudikerta melaporkan kondisi kesehatan dirinya, aktivitas, kegiatan yang sedang dijalani, serta rencana kegiatan ke depannya.

Wayan Suryadinatha menyebutkan Drs. I Ketut Sudikerta sangat berkooperatif dalam program Asimilasi di Rumah ini. Ia juga menjalani prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan bertujuan untuk melakukan penilaian dan memantau klien pemasyarakatan selama menjalani program asimilasi dirumah agar tidak melakukan pelanggaran selama menjalani program yang telah dijalaninya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk sangat mengapresiasi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan yang menjalani tugas pembimbingan dan pengawasan dengan baik. Beliau juga mengatakan bahwa Bapas Denpasar tidak membeda-bedakan perlakuan pada Klien Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi. RED-MB