Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama tim dari DPP Jangkar Pemuda Nusantara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaksanakan kegiatan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Produk Jasa Keuangan di Indonesia” di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Minggu 15 September 2024.

Badung (Metrobali.com)-

Sore yang cerah di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Minggu 15 September 2024 kehadiran sosok Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama tim dari DPP Jangkar Pemuda Nusantara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membawa sebuah misi penting. Mereka hadir bukan hanya untuk berkunjung, tetapi membawa pesan yang menyelamatkan: menyadarkan masyarakat tentang bahaya jasa keuangan ilegal yang mengintai di setiap sudut.

Pada hari Minggu 15 September 2024, langkah mereka tak biasa. Mereka memilih pendekatan door to door, mengetuk satu per satu pintu rumah warga, menyebarkan edukasi keuangan langsung ke tengah masyarakat. Ini bukan sekadar penyuluhan, tetapi aksi nyata, menyentuh langsung hati warga melalui kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Produk Jasa Keuangan di Indonesia”.

Di sela-sela aktivitas tersebut, Agung Rai Wirajaya dengan ketulusan berbicara tentang bahaya jasa keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal. “Tujuan kami adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka selalu waspada dan tidak terjebak dalam menggunakan produk jasa keuangan yang tidak resmi,” ujarnya, menyiratkan kepedulian mendalam terhadap kesejahteraan warga. Bukan rahasia lagi bahwa banyak yang tergiur oleh janji manis keuntungan instan, terjebak dalam lingkaran tipu daya, akhirnya merugi.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu mengatakan masih banyaknya jatuh korban investasi bodong maupun pinjaman online ilegal tidak terlepas dari karakter sebagian masyarakat yang ingin mendapatkan hasil instan, ingin cepat kaya dan ingin keluar dari permasalahan keuangan dengan cara pintas namun berisiko tinggi. Dia juga mengingatkan dengan mulai membaiknya perekonomian Bali akibat pulihnya sektor pariwisata, masyarakat yang sudah mulai mampu menyisihkan uang agar berhati-hati dengan tawaran investasi bodong.

Karena itu Agung Rai Wirajaya, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang telah empat periode memperjuangkan kepentingan Bali, dengan penuh perhatian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. “Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri,” katanya.

Ia menekankan prinsip “2L” yakni Legal dan Logis. Sebelum berinvestasi, warga diimbau untuk selalu memeriksa apakah suatu perusahaan investasi memiliki izin resmi dan apakah penawarannya masuk akal. “Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Agung Rai juga menyoroti fenomena pinjol ilegal yang terus menghantui masyarakat. Banyak korban yang terjerat, terutama dari kalangan anak muda berusia 19 hingga 34 tahun, dengan total nilai utang mencapai triliunan rupiah.

Agung Rai Wirajaya juga memberikan penekakan khusus bahwa pinjol tidak bisa sembarangan meminta akses data pribadi atau akses ke berbagai hal di handphone calon pengguna. Pinjol pastikan hanya bisa mengakses camera, microphone, location (camilan).

Dalam praktiknya pinjol ilegal sering kali meminta akses ke data pribadi, dan jika diberikan, bisa digunakan untuk teror saat penagihan. “Pinjol yang legal tidak akan meminta akses ke kontak atau galeri kamera,” ujarnya mengingatkan.

Hendra Jaya Sukmana, Analis Eksekutif Senior OJK RI, turut menyampaikan bahwa OJK berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam mengelola keuangan. OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

“OJK memang selalu mengingatkan kepada masyarakat dengan mengedukasi dan memberikan literasi kaitan dengan memanfaatkan sektor jasa keuangan, baik produknya maupun jasanya. OJK juga selalu mengingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan sarana teknologi yang sekarang semakin berkembang seperti pinjaman online atau platform investasi online,” ujar Hendra Jaya Sukmana.

Dikatakan pinjaman online atau dulu sebetulnya bahasanya  kerennya peer to peer lending sejatinya adalah sarana pemberian pinjaman melalui digitalisasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan keuangan seperti pinjaman. “Nah ini yang kemudian ternyata ditunggangi oleh yang melakukan kegiatan yang secara ilegal sehingga muncul pinjol ilegal. Ini yang perlu kita waspadai,” kata Hendra Jaya Sukmana.

Dia juga mengingatkan bahwa pinjol yang legal tidak akan meminta akses kontak atau ke galeri di kamera. Berbeda dengan pinjol ilegal yang meminta akses tersebut sehingga bisa disalahgunakan saat penagihan pengembalian pinjaman melalui aksi teror dan lainnya.

Sementara itu Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali Rony Ukurta Baru mengingatkan ada tiga hal yang harus kita waspadai ketika melakukan transaksi di sektor jasa keuangan yakni pertama investasi bodong atau investasi ilegal, kedua pinjol ilegal dan ketiga kejahatan jasa keuangan dengan digitalisasi atau cyber crime.

Rony lantas menjelaskan sejumlah ciri investasi bodong. Pertama, menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. “Jadi kalau ada yang nawarin investasi misalnya masukin uang 1 juta hari ini, minggu depan jadi 2 juta, itu yang perlu kita tanya. Uang kita diputar ke mana sih?,” terang Rony.

Ciri kedua adalah menjanjikan bahwa investasi ini tanpa resiko. “Tidak ada transaksi keuangan di dunia ini yang tanpa risiko, bahkan tabungan sekalipun itu beresiko sebenarnya. Nah, ketika ada yang menjanjikan, oh investasi ini nggak ada risikonya, maka itu sudah pasti itu ilegal,” tuturnya.

Ciri ketiga adalah dengan menggunakan skema ponzi dan mewajibkan kita untuk mencari anggota baru yang mau ikut berinvestasi. Ketika tidak ada orang baru yang mau berinvestasi maka pasti perusahaan investasi bodong itu macet karena tidak uang yang bisa diputar lagi.

Ciri keempat sudah pasti legalitasnya tidak jelas. “Jangan hanya sekedar percaya bahwa perusahaan investasi ini  PT-nya sah sudah terdaftar di KemenkumHAM tapi cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK atau tidak,” ujar Rony.

“Jadi sederhananya cek 2L yakni legal dan logis,” tegas Rony.

Dia lantas menyinggung judi online yang juga sangat berbahaya dan membuat kecanduan hingga bisa memicu kriminalitas. “Jadi kalau orang judi online itu ada hormon yang keluar atau hormon endorfin, hormon kebahagiaan. Padahal tanpa main judi juga bisa bahagia,” terang Rony.

“Ketika sudah kecanduan judi online, pelakunya mulai berpikir untuk menghabiskan keuangannya ke situ, terlilitlah dia dengan masalah keuangan. Ketika dia sudah terlilit dengan masalah keuangan, dia mulai melakukan kriminalitas dan masuklah ke masalah sosial. Jadi itu sebenarnya yang perlu dihindari,” pungkas Rony.

Di tengah gelombang informasi dan godaan akan keuntungan instan, pesan yang disampaikan oleh Agung Rai Wirajaya, DPP Jangkar Pemuda Nusantara dan OJK menjadi lentera yang menerangi jalan. Masyarakat diajak untuk lebih bijak, selalu waspada, dan tidak mudah tergoda oleh janji-janji manis yang berujung pahit.

Sebuah upaya nyata untuk melindungi kesejahteraan bersama, menjadikan masyarakat lebih tangguh menghadapi godaan investasi bodong dan pinjol ilegal. (wid)