Buleleng, (Metrobali.com)

Ketua LPD Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yakni Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan asset dan keuangan LPD Anturan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 151 miliar, pada Rabu, (22/6/2022) resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Sebelum ditahan, terlebih dahulu tersangka Arta Wirawan didampingi penasehat hukumnya Wayan Sumardika,SH dan rekan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik jaksa sejak Pukul 10.30 Wita hingga Pukul 16.00 Wita. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka digiring ke rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng memakai mobil tahanan Kejari Buleleng.

“Tersangka Arta Wirawan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indikasi kerugian negara, sekitar Rp 151 Miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat.” jelas Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara,SH,MH

Iapun menyebut tersangka ditahan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka Arta Wirawan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 11 Juli 2022 mendatang.

“Usai melakukan pemeriksaan trhadap tersangka, tim penyidik melakukan rapat ekspose. Hasilnya, tim penyidik mengambil sikap melakukan upaya penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,” ujarnya menegaskan,

Jayalantara mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik telah menyita beberapa dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan, berupa bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling yang merupakan asset LPD Anturan. Namun justru dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD dan beberapa dokumen lainnya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan dan pendalaman. Artinya ksus dugaan korupsi LPD Anturan masih dalam penyidikan, yang dimungkinkan ada tersangka lain,” tandas Jayalantara.

Ungkapan yang berbeda disampaikan Penasehat Hukum (PH) tersangka, yakni Wayan Sumardika. Ia mempertanyakan terkait penghitungan kerugian negara versi Kejari Buleleng. Sebab menurutnya dana yang selama ini disebut sebagai kerugian negara merupakan dana nasabah. Terlebih, LPD Anturan hanya mendapatkan suntikan dana modal dari Pemprov Bali sebesar Rp 4,5 juta.

“Di LPD Anturan, pihak Pemerintah punya modal sekitar Rp 4,5 juta. Dan kini, pihak Jaksa menyatakan terdapat kerugian negara Rp 151 miliar. Jadi, dari mana uang sebesar itu?” ujarnya dengan mimik heran.

“Yang disebut korupsi adalah uang rakyat atau nasabah, bukannya tindak pidana korupsi. Malahan uang itu masih ada di tabungan. Yang jelas tidak ada kerugian negara dalam hal ini. Kita harus fair dalam penegakan hukum,” ucap Sumardika.

Menurut Sumardika, sesuai UU tindak pidana korupsi, untuk kerugian negara harus bisa dihitung pasti. Terlebih lagi, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dalam pidana korupsi harus ada syarat kerugian keuangan negara. Sejatinya pihak Inspektorat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

“Dalam LPD Anturan berapa ada keuangan negara? Kan cuma Rp 4,5 juta. Bagaimana kok bisa diklaim ada kerugian negara Rp 151 miliar. Uang siapa yang dihitung itu? UU mengamanatkan bahwa BPK dan BPKP mempunyai kewenangan menyatakan kerugian negara. Sehingga dala hal ini, kita akan mengajukan keterangan ahli,” tutup Sumardika. GS