Keterangan foto: Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan (kiri) saat menjadi pembicara dalam acara “Pembekalan Calon Legislatif  PKB se-Bali” di 100 Sunset Hotel Kuta, Badung, Senin (8/10/2018).

Kuta (Metrobali.com)-

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan mengingatkan agar para peserta pemilu legislatif (Pileg) untuk taat pada aturan dan berbagai larangan saat pelaksanaan kampanye. Salah satunya calon DPD RI dilarang ikut kampanye bersama calon DPR RI dan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota maupun partai politik (parpol) begitu juga sebaliknya.

“Tidak boleh calon anggota DPD mengkampanyekan partai atau caleg DPR RI maupun caleg DPRD. Begitu juga sebaliknya,” papar Lidartawan saat menjadi pembicara dalam acara “Pembekalan Calon Legislatif  PKB se-Bali” di 100 Sunset Hotel Kuta, Badung, Senin (8/10/2018).

Calon anggota DPD ini juga dilarang mengkampanyekan capres-cawapres. Mereka hanya boleh mengkampanyekan dirinya sendiri.
“Jadi tidak boleh ada calon anggota DPD tandem saat kampanye dengan calon DR RI atau calon DPRD atau tim kampanye capres. Kami imbau larangan itu ditaati,” tegas Lidartawan.

Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan juga berbagai larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. Diantaranya dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dilarang juga melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, dilarangmengganggu ketertiban umum. Dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat,
dan/atau Peserta Pemilu yang lain serta dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

Di sisi lain KPU Bali juga mengingatkan agar kampanye  harus mengedepankan prinsip jujur, terbuka, dialogis. “Jangan bawa kesana kemarin memindahkan massa. Prinsip jujur dan terbuka juga sudah diimplementasikan dengan menggunakan  aplikasi dalam penyampaian laporan dana kampanye,” ungkap Lidartawan yang juga Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana itu.

Di sisi lain Lidartawan juga optimis pelaksanaan pemilu 2019 berjalan jujur dan transparan asal petugas di TPS khususnya saksi menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kuncinya ada di saksi, kalau saksi di TPS militan saya jamin tak sampai ada kecurangan. Kecurangan itu biasanya terjadi secara berjamaah, tak mungkin dilakukan perorangan,” ujar Lidartawan menjawab pertanyaan peserta pada acara Pembekalan Calon Legislatif PKB se Bali dengan tagline “Satukan Energi Untuk Indonesia” itu.

Acara ini dihadiri semua kader dan juga  pengurus PKB di semua tingkatan seperti Ketua DPW PKB Bali H. Bambang Sutiyono serta jajaran, serta pengurus DPC dan DPAC se-Bali. Hadir pula para caleg DPR RI salah satunya H.M. Eko Budi Cahyono, S.E.,M.M.,M.H., yang juga Wakil Ketua Tanfid DPW PKB Bali.

Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) DPP PKB Marwan Jafar yang membakar semangat para caleg dan berbagi strategi pemenangan untuk optimis mencapai target kursi di Bali. Sementara itu Sekjen DPP PKB  Muhammad Hanif Dhakiri yang juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga hadir pada malam harinya untuk bersilaturahmi dengan para kader dan caleg PKB se-Bali ini.

Pewarta: Widana Daud

Editor     :  Hana Sutiawati