Ilustrasi-Uang Pecahan 100 Ribu

Buleleng, (Metrobali.com)-

Adanya dugaan penyimpangan penggunaan Subsidi Bunga Atas Kredit Ketahanan Pangan dN Energi (KKPE) melalui Bank BPD Bali cabang Buleleng sebagai Bank Pelaksana yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Usada Karya yang ada di Dusun Bingin Banjah Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng tercium unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Terciumnya dugaan tindak pidana yang terjadi berawal dari salah satu anggota kelompok tani yang sudah membayar kredit tidak dapat mengambil anggunannya. Dan Kelompok Tani Ternak Usada Karya terdiri dari 23 orang dengan Ketua nya I Nyoman Winaka.

KBO Satreskrim Polres Buleleng IPTU Dewa Sudiasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya seijin Kalolres Buleleng, Selasa (3/9) di Mapolres Buleleng mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun unit Tipikor Polres Buleleng dari beberapa keterangan saksi-saksi dan terkumpulnya beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan penggunaan subsidi bunga atas kredit KKPE dan dilakukannya Ekpose dengan BPKP Provensi Bali maka telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga kasus tersebut dilakukan penyidikan dan pemberkasan yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh pihak Penyidik.

Awal mula terungkapnya dugaan tindak pidana atas permohonan KKPE yang diajukan Kelompok Tani dan Ternak Usada Karya kepada Bank BPD sekitar bulan Maret 2015 dan pada bulan April 2015 kredit dicairkan sebesar Rp. 809.600.000.- Dan atas kredit tersebut pemerintah memberikan subsidi sebesar RP. 122.526.860 melalui kementrian keuangan Republik Indonesia.

Penggunaan dana kredit yang ditetima kelompok tani yang seharusnya diterima oleh anggota kelompok masing – masing mendapatkan Rp.35.200.000.- peruntukannya tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan diberikan bervariatif oleh ketua kelompok serta langsung dipotong dengan alasan untuk bunga sebesar 24 persen pertahun dan biaya administrasi persen. Sehingga sisa dana yang diberikan kepada anggota kelompok sebesar Rp. 621.995.740.- dipergunakan Ketua Kelompok I Nyoman Wijana untuk kepentingan sendiri usaha jual beli mangga.

Jangka waktu pembayaran kredit yang diberikan kepada kelompok tani dan ternak selama 2 tahun yang seharusnya dalam bulan April 2017 kredit sudah dilunasi. Akibat adanya kerugian Negara sehingga ketua kelompok tani ternak usada karya I Nyoman Winaka yang pekerjaan selaku Petani disangkakan pasal 2, pasal 3, pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. GS