ulam anyar



‎Tabanan (Metrobali.com)-


Mangkir dari panggilan penyidik Tipokor Polres Tabanan,pada hari Jumat (8/8) lalu, Ketua Kelompok Ulam Anyar, Made Darna Yasa (47) akhirnya mendatangi Polres Tabanan, untuk memberikan keterangannya setelah di tetepkan sebagai tersangka , Senin (11/8). 

Mestinya. Tim penyidik Tipikor akan memeriksa Sekkab Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa sebagai Ketua tim teknis verifikasi sekaligus Karis Perikanan dan Kelautan Tabanan saat itu,”kata  Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Wayan Arta Ariawan.mengatakan, penyidik saat ini melakukan pemeriksaan dan kroscek,keberadaan tersebut kelompok yang diketuanya I Made Darna Yasa, karena ada indikasi kelompok tersebut adalah kelompok fiktif serta nama kelompok juga dan strukturnya juga yang kacau.

Dari hasil keterangan beberapa saksi yang sudah di periksa oleh penyidik,kelompok yang terbentuk sejak tahun 2012 lalu.Dimana syarat dari pengakuan bantuan dana mestinya kelompok tersebut sudah berjalan tiga tahun, memang kelompoknya ada tapi dari administrasinya yang tidak sesuai.Setelah dananya cair mestinya dari RUK untuk masing – masing anggota kelompok menerima 2,5 juta, yang akan di berikan bibit,pakan dan ternak namun oleh tersangka,”jelasnya.

Bantuan dana untuk kelompok yang bersumber dari APBN sebesar Rp 65 juta justru di gunakan  oleh Made Darna Yasa yang juga ketua kelompok untuk mengelola kolam miliknya, cairnya dana tidak diketahui oleh anggota yang lainnya  berjumlah 26 orang,untuk jenis budidaya lele.


Sebelum  melakukan pengajuan dana ke pusat, anggota kelompok tersebut  masih fiktif, dengan alasan agar bisa memenuhi standar aturan juknis. “Ketua tim teknis memang telah melakukan verifikasi proposal yang ada. Jika ini benar,dan tidak fiktif mengapa sampai ada kasus.,”jelas Kanit III Tipikor Polres Tabanan Ipda Inyoman Suadi.  EB-MB