Buleleng, (Metrobali.com)

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna,SH dipenghujung Tahun 2022 menyampaikan capaian kinerja DPRD Buleleng selama Tahun 2022.

Menurutnya dalam perjalanan menuju 2023, DPRD Kabupaten Buleleng berupaya melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang dengan sebaik-baiknya. Tentu hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 149 Undng-Undang nomor 23 tahun 2014 adalah (1) pembentukan peraturan daerah, (2) anggaran, dan (3) pengawasan.

“Pelaksanaan tugas DPRD Buleleng pada Tahun Anggaran 2022 mencakup kegiatan DPRD pada masa persidangan II dan III Tahun Sidang 2021/2022 dan masa persidangan I Tahun Sidang 2022/2023.” ujar Supriatna pada Sabtu, (31/12/2022).

Ia menyebut dalam melaksanakan fungsi pembentukan Perda, DPRD Buleleng beserta Eksekutif menargetkan pembahasan 17 Ranperda termasuk 3 Ranperda yang bersifat rutin (Ranperda tentang Pertanggung-Jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023). Dan dari 17 Ranperda tersebut, 14 diantaranya dibahas dan ditetapkan. Sedangkan 3 Ranperda ditunda pembahasannya, karena harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, dan Perubahan Perda tentang RTRW Provinsi Bali.

“Dalam pelaksanaan Fungsi anggaran, DPRD Kabupaten Buleleng mendorong peningkatan kemandirian keuangan daerah dan keberpihakan anggaran kepada masyarakat melalui optimalisasi potensi PAD. Baik dengan cara intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta optimalisasi penyediaan dan pemanfaatan sistem informasi.” terang Supriatna

Lebih lanjut dijelaskan selama Tahun Anggaran 2022, DPRD Buleleng sudah melaksanakan penerbitan keputusan tentang Rekomendasi DPRD Buleleng terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Buleleng Tahun 2021. Penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Penetapan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2022, yang diawali melalui proses pembahasan dan penetapan KUPA dan PPASP, serta pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dan yang terkahir, penetapan Perda tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023, yang rangkaian prosesnya dimulai dari penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD pada Musrenbang RKPD Tahun 2023, pembahasan dan penetapan KUA dan PPAS, serta pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023.

“Dari sisi pengawasan, DPRD Kabupaten Buleleng telah melakukan pengawasan pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati oleh Bapemperda dan Komisi-komisi DPRD. Lalu, melaksanakan Rapat kerja Komisi dengan SKPD terkait membahas kendala pembangunan serta optimalisasi pencapaian target pembangunan. Tidak Hanya itu, DRPD Kabupaten Buleleng juga menerima dan memediasi permasalahan dari Masyarakat Buleleng.” terang Supriatna.

“Seperti Aduan masyarakat Jalan Pulau Komodo, Banyuning terkait pekerja kontruksi bangunan yang bekerja sampai larut malam, lalu aduan dari masyarakat/nasabah yang bermasalah dengan pihak Bank, aduan Karyawan PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi, lalu penyampaian aspirasi dari Driver Logistik All Komunitas Buleleng serta yang lainnya.” pungkasnya. GS