Perwakilan mahasiswa diterima Ketua DPRD Buleleng Dan Kabag Ops Polres Buleleng 

Buleleng, (Metrobali.com)-

Ratusan mahasiswa dari 9 organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia (API) Buleleng, pada Kamis (26/9) siang melakukan aksi demo tolak UU KUHP dan Revisi KPK dengan long march sepanjang 1 Km dari Taman Kota Singaraja mendatangi Sekretariat DPRD Buleleng.

Aksi ini dikawal ketat ratusan aparat kepolisian Polres Buleleng dengan komando Kabag Ops Kompol AA. Wiranatha Kusuma,SH.M.Si dan Kapolsek Kota Singaraja AKP

Ke 9 organisasi mahasiswa tersebut, diantaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buleleng, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Singaraja, Jong Java Banyuwangi, Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Bima Dompu (IMBIPU), Himpunan Mahasiswa Lombok (HIPMAL), Ikamala, Komunitas Mama, Masyarakat Umum Kampung Bugis. Selain itu aksi tersebut juga dikuti oleh para komunitas Waria dan Gay Singaraja (Warga’S.).

Sebelum tiba di Sekretariat DPRD Buleleng, mereka melakukan orasi di Tugu Singa Ambara Raja (SAR) tepat didepan Kantor Bupati Buleleng.
Dengan membentangkan spanduk dan poster yang berisi berbagai tulisan, dan juga mengusung keranda mayat.

Dalam orasinya mereka melontarkan kritikan, tuntutan dan kecaman, seraya melanjutkan perjalanan ke Gedung DPRD Buleleng, massa API ini di terima oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi Kabag Ops Polres Buleleng AA. Wiranatha Kusuma serta anggota dewan lainnya.

Beberapa point tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi damai ke DPRD Buleleng, diantaranya (1) tolak segala revisi UU melemahkan demokrasi, (2) mendesak Presiden dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segela bentuk pelemahan terhadap komisi pemberantasan korupsi (KPK). (3) mendesak presiden untuk segera mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK, (4) menuntut dan mendesak Makamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi (Judicial Review) terhadap hasil-hasil revision UU KPK, (5) menolak disahkannya RUU KUHP dan menuntut serta mendesak adanya penundaaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP dan (6) mengecam tindakan refresif oknum aparat kepolisian terhadap pemuda dan mahasiswa yang melakukan aksi. Serta membebaskan dan menghentikan penangkapan terhadap aktivis yang sedang menyerukan aspiransinya diberbagai daerah.

Korlap aksi, Franky Dwi Damai, mengatakan,aksi mereka itu digagas oleh mahasiswa dan pemuda di Buleleng merupakan respon terhadap perkembangan nasional termasuk menyampaikan keresahan sebagian rakyat selama ini. Terutama adanya revisi undang-undang komisi pemberantasan korupsi (KPK), pasal-pasal kontroversial di rancangan undang-undang (RUU) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan RUU Pertanahan, bahkan dengan adanya upaya pelemahan terhadap KPK. “Pergerakan kami murni mahasiswa rantauan dan Bali serta pemuda tanpa ditunggangi oleh kepentingan lain” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan sejumlah pasal yang mengatur soal dewan pengawas yang dibentuk dan ditunjuk dari ASN. Hal ini juga diragukan independensinya.
Menyikapi tuntutan API ini, Ketua DPRD Gede Supriatna secara tegas mengapresiasi aksi mahasiswa dan pemuda sesuai dengan aturan. Dan apa yang menjadi tuntutan akan ditindak lanjuti ke presiden dan DPR RI.”Kami di dewan Buleleng tidak bisa berbuat apa, namun kami menindak lanjuti aksi mahasiswa ini ke presiden dan ke DPR RI” pungkasnya.
Terhadap aksi damai mahasiswa ini, Kabag Ops Polres Buleleng AA. Wiranata Kusuma, menyatakan aksi damai penyampaian aspirasi API Buleleng berjalan secara tertib sesuai dengan ketentuan aturan.”Pengamanan berjalan baik dan personil disiapkan 125 orang” tandasnya. GS