FOTO BERSAMA – Ketua DPRD badung Putu Parwata berfoto bersama pimpinan DPRD lainnya seusai mendengar penjelasan Gubernur soal RUU Provinsi Bali, Sabtu (11/2/2023).

Mangupura. (Metrobali.com)-

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menghadiri acara “Penjelasan Gubernur Terkait Rancangan Undang-undang Provinsi Bali” yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali Renon, Sabtu (11/2/2023). Bersama pimpinan DPRD dari kabupaten/kota lainnya, Parwata menyimak penjelasan Gubernur mengenai RUU yang kini dipastikan akan memasuki tahap pembahasan di Komisi II DPR RI tersebut.

Ditanya usai acara, Putu Parwata menegaskan, RUU Provinsi Bali pada prinsipnya untuk kemajuan Bali. “Ada hal-hal yang memang prinsip disampaikan oleh Pak Gubernur, kita harus memperbaiki sistem pemerintahan kita dari UUD Sementara dan UU RIS menuju UU Provinsi Bali,” tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut.

Mengutip penjelasan Gubernur, Parwata menyatakan masyarakat yang tinggal di Bali diberikan ruang. Roh dari UU Provinsi Bali ini adalah kearifan lokal, penguatan adat dan istiadat. “Bukan berarti membatasi orang per orang atau membatasi daripada keyakinan daripada masyarakat Bali,” tegasnya.

Sudah disampaikan tadi bagaimana Tri Hita Karana itu adalah bagian dari budaya Bali, bukan agama. Karena itu, inilah yang perlu dipahami bahwa UU Provinsi Bali memberikan ruang kepada kita, kepada semua masyarakat yang hidup di Bali baik itu Hindu, Kristen, Islam, Buddha, Konghucu, sesuai dengan amanat UU, gerbang ini terbuka untuk masyarakat. yang penting adat istiadat dijaga dengan baik.

Ditanya alokasi anggaran dengan adanya UU Provinsi Bali nantinya, katanya, kalau UU Provinsi Bali ini sudah final, sudah disahkan, maka yang pertama ini yang disampaikan Gubernur, potensi daerahnya atau sumber daya alamnya kemudian akan diberikan ruang dilakukan satu pemanfaatan semaksimalnya. Jadi dikelola secara maksimal, dengan efektif sehingga sumber daya yang dimiliki bisa memberikan dorongan kesejahteraan masyarakat.

Ketika ditanya, apakah Badung mendukung penuh RUU ini, Parwata menegaskan, karena ini menjadi ruang inisiatif DPR RI, apa pun yang diputuskan, pada prinsipnya pihaknya menerima. “Apa pun keputusannya, kami menerima,” tegasnya. (Hidayatulah)