Denpasar (Metrobali.com)-

Keterangan beberapa saksi meringankan terdakwa penggelapan dana bergulir di Koperasi Serba Usaha (KSU) Lestari, Desa Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana, Bali, tahun 2004 senilai Rp100 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (15/11), mantan Bendahara Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Jembrana Agus Tamayasa mengungkapkan bahwa terdakwa I Ketut Suardi selaku Ketua KSU Lestari bukan orang yang mencairkan dana tersebut.

“Justru yang mencairkan dana itu adalah I Ketut Arimbawa yang saat itu menjabat Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa dan I Gede Suadnyana yang dulunya menjabat Bendahara KSU Lestari,” katanya.

Bahkan dalam sidang tersebut, Agus mengaku bahwa dirinya dilangkahi oleh Arimbawa yang mencairkan dana melalui Ni Luh Arini di kasir II kantor Kasda Pemkab Jembrana pada 13 Februari 2004.

Kemudian Arini dalam sidang tersebut mengaku mencairkan dana untuk KSU Lestari itu tanpa berkoordinasi dengan Agus karena sudah ada proposal yang disetujui oleh Bupati Jembrana saat itu Gede Winasa.

“Memang benar pihak KSU Lestari yang mencairkan dana. Namun yang mengambil uangnya adalah Arimbawa,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Gunawan Tribudiono.

Menurut Arini, seharusnya yang dicairkan terlebih dulu adalah dana panjar. Namun oleh Arimbawa malah dicairkan secara keseluruhan senilai Rp100 juta.  I Gede Suadnyana mengaku mendapatkan perintah dari terdakwa untuk mencairkan dana tersebut. Namun terdakwa membantah keterangan Suadnyana. Terdakwa Suardi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014 itu menyatakan tidak tahu keberadaan dana senilai Rp100 juta tersebut.

Terdakwa sebagai Ketua KSU Lestari berinisiatif mendapatkan bantuan modal dengan mengajukan proposal yang disetujui oleh Bupati Jembrana untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Disperindagkop setempat.

Sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor, Suardi mengembalikan dana Rp100 juta ke kas daerah Pemkab Jembrana. Pada sidang perdana Suardi belum ditahan. Baru pada sidang berikutnya majelis hakim memerintahkan penahanan atas caleg Partai Demokrat itu. AN-MB